Reporter: La Roni
Mubar | GERBANGINDONESIA.id – Untuk menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat telah menaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pj. Bupati Mubar Bahri mengatakan, dengan kenaikan TPP, ASN diwajibkan tinggal di Mubar sehingga perputaran ekonomi meningkat.
” Jika ASN tinggal di Mubar. Dengan begitu perputaran ekonomi kita meningkat” Kata Bahri, Jumat 8 Juli 2022.
Tambah Bahri, sebelumnya tidak diwajibkan ASN untuk tinggal di Mubar, setelah menaikkan TPP dirinya mewajibkan agar mereka tinggal dan berdomisili di Mubar.
Bahri juga akan melakukan pengecekan tiap ASN untuk memastikan apakah benar dia sudah tinggal di Mubar atau hanya berdomisili.
” kita akan melakukan pengecekan. Jika hanya berdomisili dan tidak tinggal menetap di Mubar kita tahan TPPnya”, tambahnya.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kemendagri ini menuturkan melihat perputaran ekonomi pada daerah yang dipimpinnya maka mewajibkan ASN Mubar untuk tinggal di Mubar.
“Bayangkan jika gaji TPP ASN Rp 1juta. Kalau uang satu juta ini kita putar di Mubar pastinya berdampak pada kenaikan ekonomi. Untuk itu, saya mewajibkan ASN untuk tinggal dan mempunyai rumah di Mubar,” tutupnya. (lr)