Warga Baubau Miliki Rumah Harus Sediakan Sumur Resapan 

Warga Baubau Miliki Rumah Harus Sediakan Sumur Resapan 

Reporter : Nanda. N

Baubau | Gerbang Indonesia – Warga Kota Baubau yang memiliki rumah harus menyediakan sumur Resapan untuk meminimalisie genangan air apabila terjadi curah hujan tinggi.

Kepala Dinas PUPR Baubau, Andi Hamzah Menengaskan pihaknya akan memperketat syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Permohonan Izin pendirian Bangunan bisa diberikan jika sudah lengkapi sumur resapan.

Baca juga:  Kecamatan Barru Pemenang Lomba Paduan Suara IGTKI - PGRI, Bunda PAUD Hasnah Syam Serahkan Hadiah

Hamzah Mengatakan sekarang tidak ada lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mulai tahun ini. PBG tidak akan ditertibkan oleh pihak kami yang diajukan pemohon bila tidak menunjukkan sumur resapan di lokasi pembangunan.

Dinas PUPR akan mewajibkan kepada Warga Kota Baubau yang mengurus IMB untuk menyiapkan sumur resapan minimal 3×4 meter untuk satu lokasi. Saya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum memastikan syarat itu akan diberlakukan tahun 2022. Jika pemohon PBG tidak menyiapkan sumur resapan, maka kita tidak akan keluarkan dan tidak tanda tangani permohonan izinnya,” tegas Andi Hamzah pada saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu(26/1).

Baca juga:  Desa Tegalsari Timur Kecamatan Ampelgading dengan perolehan besar pelaksanaan Vaksinasi untuk warganya

Menurut dia, penyediaan sumur resapan juga bertujuan untuk menjaga kelangsungan ketersediaan air minum dan kesuburan tanah.

Menurut Hamzah, penyediaan adanya sumur resapan sekaligus untuk mengedukasi masyarakat bahwa lahan yang di Miliki tidak boleh hanya digunakan untuk kepentingan sendirian. Melainkan, ada kepentingan – kepentingan lingkungan yang mesti dijaga untuk kelangsungan hidup. (Nanda.N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *