Terjadi Lagi Kekerasan Anak di Kota Baubau, Kali Ini Seorang Ayah Telah Mencabuli Anak Angkat

Terjadi Lagi Kekerasan Anak di Kota Baubau, Kali Ini Seorang Ayah Telah Mencabuli Anak Angkat

Reporter: Nanda.N

BAUBAU | Gerbang Indonesia – Terjadi Lagi Kekerasan Anak di Kota Baubau, Kali seorang ayah yang telah Mencabuli anak Angkatnya selama bertahun – tahun.

Diketahui seorang pria berinsial SAD (46) Kelurahan Tanggapan, Kecematan Wolio, Kota Baubau yang telah berhasil di amankan oleh kepolisian kerana diduga Mencabuli anak angkat, Rabu (26/1).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan korban sejak umur 8 tahun dilakukan ayah Angkatnya mulai disetubuhi pada saat pulang sekolah serta dicabuli secara berulang – ulang.

Baca juga:  Heboh! PPK dan Dinas PUPR Muara Enim Mengundurkan Diri

Kata Kapolres, bahwa korban telah diasuh oleh tersangka pada saat usia tujuh tahun karena kedua orang tua korban sudah cerai.

Pelaku membuat ancaman ke korban akan membunuh korban sehingga merasa korban jadi takut dan tidak pernah menceritakan perbuatan ayah angkatnya.

Ayah angkatnya teleh bersetubuhi korban berulang – ulang setiap dua hari sejak korban berusia delapan tahun sampai usia dewasa.

Baca juga:  BPK RI Sumsel Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid 19 di BPBD OI

“Pelaku mengancam apabila korban menolak, maka pelaku akan dibunuh dan akan menyerbakan video – video korban saat disetubuhi kepada dosen serta teman-teman kampusnya,” ujar Kapolres.

Kemudian korban tidak tahan lagi atas perbuatan pelaku, lalu korban menceritakan perbuatan pelaku ke Ibu kandungnya. Korban pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Akhirnya Polres Baubau telah berhasil tangkap SAD di rumah nya dan langsung dibawa ke Markas Kapolres Baubau.

Baca juga:  Wujudkan Mimpi Masyarakat Dusun 6 Sublele, Ini Yang dikerjakan Danramil 1604-02/ Camplong Bersama Anggotanya

Pelaku atas perbuataannya maka dijerat Pasal 81 ayat 1 – 3 juncto Pasal 76D Undang – undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.2e Tahun 2002 tentang pelindungan anak menjadi UU, Junto Pasal 64 ayat 1 KUH PIDANA dan ancaman PIDANA penjara maksimal 20 Tahun penjara. (Nanda.N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *