Mafia Tanah Langganan Hotel Prodeo

Mafia Tanah Langganan Hotel Prodeo

Jakarta, Gerbang Indonesia – Pernah dibekuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2019 lalu akibat penggelapan sertifikat tanah. DR Kini dilaporkan kembali terkait kasus Jual beli tanah seluas kurang lebih 3000 meter lebih di kawasan Tebet Jakarta Selatan pada 2018.

DR baru memberikan uang tanda jadi atau DP sebesar 6 Miliar kepada pemilik tanah (Iksan-Iqbal red) dengan cara dicicil dan memakai Notaris berinisial NY, Meski begitu,Pada 10 September 2018 Iqbal bertemu dgn notaris NY guna menitipkan SHGB kepada Notaris NY di jalan Wahid Hasyim JKT Pst dipinjamkan hanya untuk pengecekan SHGB di BPN Jakarta Selatan.

“Notaris NY memberikan tanda terima SHGB tanpa memakai kop surat pada 10 September 2018 dan Iqbal minta tanda terima yang ada Kop Surat kantor notaris dan 12 September 2018 notaris NY memberikan tanda terima yang ada Kop suratnya, tetapi tgl yg tertera di kop surat tersebut bukannya tgl 10 September melainkan mundur 7 September 2018.” Kata Alvin tim Penasihat Hukum Iqbal/Iqsan

Baca juga:  Ketua DPR RI Dalam KTT P20 "Mendorong Kesetaraan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Serta Mendorong Terciptanya Perdamaian Dunia"

Alvin juga menjelaskan, pada tanggal yg sama 12 September 2018 SHGB diserahkan ke BPN untuk proses pengecekan di BPN Jakarta Selatan, bukannya notaris NY yang menyerahkan ke BPN tapi notaris berinisial “MN” yang menyerahkan sertifikat tersebut untuk pengecekan keabsahannya. Dapat dilihat Sesuai tanda terima di BPN yg menyerahkan SHGB adalah notaris MN.

“Dan kami tidak tau siapa itu notaris MN. Kami berfikiran pada saat itu notaris MN pegawai dari Notaris NY,”” jelasnya kepada gerbangindonesia.id (3/8/22)

Lebih jauh Alvin membeberkan, ternyata tanda terima penyerahan SHGB yg memakai kop surat tertera tanggal mundur 7 September 2018 Disesuaikan dgn PPJB lunas no 78/2018, tanggal 7september 2018 yg dibuat oleh notaris RM Soenarto tanpa sepengetahuan Iqbal/Iqsan.

Baca juga:  Bupati Pemalang Memberikan Bantuan Dalam Kegiatan Bakti Sosial Bersama PSMTI

Entah bagaimana, lanjut Alvin, tiba tiba muncul lagi Akte Jual Beli (AJB) no 98/2018 tgl 18 September 2018 yang dibuat Notaris Soebiantoro, akte ini terbit berdasarkan akte PPJB lunas dari Notaris RM Soenarto dan semua akte akte ini dibuat tanpa sepengetahuan Iqbal/Iqsan.

“pada tanggal 18 September 2018 SHGB itu dimasukan ke BPN untuk balik nama. Ternyata dlm waktu seminggu 25 September 2018 SHGB itu sudah berganti nama menjadi DR, itu semua tanpa sepengatahuan Iqsan/iqbal si pemilik tanah,” ungkapnya.

Lebih dalam Alvin menjelaskan, ternyata pada 10 Oktober 2018 DR telah menjual tanah tersebut kepada SS dengan harga 42 Miliar. Padahal DR belum melunasi pembelian tanah baru bayar DP 6 miliar kepada Iqbal/Iqsan pemilik tanah dengan kesepakatan harga 140 Miliar.

Baca juga:  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Meresmikan Flyover Ganefo Mranggen

“DR menjual tanah tersebut kepada SS dengan harga yang sangat sangat tidak masuk akal dan jauh dibawah harga NJOP Tahun 2018 dan notaris MN yg membuat beberapa akte + akte PPJB antara DR + SS.
Jadi jelas Notaris MN diduga terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.

“17 Oktober 2018 DR buat pernyataan ke Iqbal/Iksan yang isinya DR bersedia dana yang sudah menjadi untuk DP sebesar 6 miliar Angus, bersedia memenuhi denda keterlambatan perlunasan jika terjadi kelalaian, bersedia mengembalikan SHGB ke Iqsan/Iqbal pemilik tanah,” tutup Alvin (Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *