Ogan Ilir | Gerbang Indonesia – Terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa media mengenai jabatan Ketua PWI Ogan Ilir (OI) yang dipecat dikarenakan tersandung masalah, mantan Ketua PWI OI Yasandi menyatakan, bahwa statement yang dikeluarkan PLT Ketua PWI OI terlalu tedensius.
Menurut Yasandi, dirinya dinonaktifkan karena berurusan dengan pihak yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan organisasi PWI OI.
Yasandi menyatakan bahwa, dirinya juga dianggap melanggar etika dan melanggar kode etik PWI, sehingga ditunjuklah Plt Ketua untuk melaksanakan Muskap.
Namun menurut Yasandi, penunjukan Plt yang ditugaskan tersebut cacat hukum, karena jelas sekali PDRT PWI menyatakan bahwa, Plt Ketua akan turun ke Wakil Ketua bukannya ke bendahara dalam hal ini Heny.
“Lantas kalau saya dibilang oleh Plt Ketua PWI OI dipecat, untuk sebutan pada dirinya apa, diambil alih tugas sebelum masanya berakhir”, tegasnya.
“Menurut saya masa waktu Plt belum habis tetapi sudah diambil alih, itu sudah membuktikan Plt tidak bisa, atau tidak mampu mengemban amanah yang diberikan”, pungkas mantan Ketua PWI OI, Kamis 04/05/2023.(Rumba IWO)