Akhirnya Polisi Ungkap Motif dan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unidayan

Akhirnya Polisi Ungkap Motif dan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unidayan

Reporter: Nanda N.T

Baubau | Gerbang Indonesia – Akhirnya Polres Baubau menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Undiyana berinisial JW (23) di Teras Depot air minum isi ulang dekat stadion Betoambari, Pada Selasa Pagi (28/12).

Kapolres Baubau, AKP Rio Tangkari melalui Konferensi Pers, Rabu (29/12) mengungapkan dalam penganiayaan tersebut ada dua orang pelaku yang diamankan yaitu LMA (23) dan MAR (18) keduanya diamankan dirumahnya masing – masing beberapa jam usai kejadiannya.

AKP Rio Tangkari mengatakan, kronologi pembunuhan terjadi saat korban, kedua tersangka dan tiga teman lainnya sama – sama berpesta miras pada selasa (28/12) pukul 01.00 wita disamping stadion betoambari.

Baca juga:  Polisi Tak Pernah Ada Pembiaran Terkait Kasus yang Ditangani

Motif mereka (pelaku dan korban) masih terpengaruh minum keras (miras) dan sempat berselisih dihari yang sama, lalu sempat dipisahkan oleh temannya denis namun karena pelaku masih merasa kecewa kemudian mereka berencana melakukan penganiyaan jadi spontanitas saat itu juga, ” tutur AKP Rio.

Saat sedang minum,korban langsung mengeluarkan Badik miliknya dan hendak menikam pelaku LMA karena pengelisihan. Namun berhasil dilerai oleh teman kedua pelaku bernama denis.

Denis ini berteman dengan kedua pelaku dan korban, sementara kedua pelaku dan korban tidak saling kenal, “ungkapnya.

Baca juga:  Gelar Bedah Rumah di Utan Panjang Kemayoran Oleh BAZNAS Bazis Jakarta Pusat

Lanjut AKP Rio, saat Hujan Denis bergagas pulang, sedangkan JW dalam keadaan mabuk berteduh di teras rumah depot isi ulang.

Saat sedang tidur kedua pelaku menghampir JW dan melakukan penganiyaan berat dengan menggunakan bangku kayu dan pecahan tegal hingga korban tewas.

Akibat kejadian itu JW mengalami luka robek bagian leher kanan dan luka robek pada pundak kanan serta luka memar pada muka yang mengakibatkan korban mengeluarkan banyak darah dan meninggal dunia, “jelasnya.

Kedua pelaku kini mendekam di Mako Polres Baubau dan akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 15 tahun penjara sesuai sesuai pasal 338 KUHPidana dan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana.

Baca juga:  Kasus HIV/AIDS Melonjak, DPR RI Komisi IX dari Fraksi Golkar Soroti Perilaku Seksual Tak Aman dan Pelanggaran Norma Agama

Kapolres juga menepis isu pembunuhan berlatar belakang persoalan asmara cinta. Apalagi foto tersangka yang beredar di Medsos adalah berita bohong (Hoax).

Ia mengimbau warga baubau tidak sembarang membagikan foto tersangka yang belum jelas kebenaran.

“Saya berharap seluruh masyarakat baubau agar bijak menyeleksi postingan yang tidak bisa dipertangung jawabkan, kami berharap postingan tidak menimbulakn permasalah  baru, apalagi ada oknum yang dirugikan,”harapnya. (Nanda N.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *