Polresta Medan Mengamankan Tersangka Tindak Pidana Pemerasan di Percut Sei Tuan

Polresta Medan Mengamankan Tersangka Tindak Pidana Pemerasan di Percut Sei Tuan

Reporter: Rudi Hatono

Medan | Gerbang Indonesia – Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Firdaus Sik, memimpin konferensi pers tentang Tindak Pidana Pemerasan di Cafe yang berlokasi di Kecamatan Sei Tuan yang dihadiri Kasi Propam, Kasi Jumat dan Kanit Pidum Satreskrim, Rabu (29/12/21) di Mapolrestabes Medan.

Senin (27/12/21) sekitar pukul 10.30 wib di Jalan Medan-Percut tepatnya di Cafe Cikal kecamatan Percut Sei Tuan – Kabupaten Deli Serdang telah terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh terlapor I (41) terhadap pelapor RS (32).

Baca juga:  Pengancaman kepada Musmulyadi ketua (FPII) ROHIL Pelaku oknum ASN ROHIL

Kompol Firdaus Sik mengungkapkan bahwa terlapor mengirimkan surat sebagai modus yang isinya menyatakan bahwa tentang Anggaran Dana BOS kepada sekolah-sekolah negeri serta memberikan surat klarifikasi Anggaran Dana BOS kepada Polresta Deli Serdang dan Kejari Deli Serdang. “Motifnya untuk mendapatkan keuntungan” ,jelas Kompol Firdaus.

Pada tanggal 22/12/21, sekitar pukul 16.20 wib, pelapor menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir yang isinya tentang penggunaan Dana BOS anggaran tahun 2020. Selanjutnya pelapor menyuruh saksi a/n Rudi Sinaga untuk menghubungi terlapor untuk menanyakan maksud dan tujuan Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir.

Baca juga:  Pemdes Lulut Dan LSM Tolak Penambangan Liar Di Lulut, Namun Nekad Beroperasi

Selanjutnya terlapor mengancam jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang di minta, masalah ini makin dalam dan nantinya akan di proses oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga saksi takut dan kemudian menyampaikan kepada pelapor.

Pada hari Senin (27/12/21) sekitar pukul 10.30 wib, terlapor dan pelapor bertemu di Jalan Medan – Percut di Cafe Cikal lalu pelapor menyerahkan uang tersebut dan kemudian langsung di bawa anak terlapor di rumahnya di Jalan Titi Papan, atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan dirugikan.

Baca juga:  Gerak Cepat, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Ringkus Pelaku Penganiayaan

Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 9.900.000,- sudah diamankan, dan atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal yang dipersangkakan untuk terlapor yaitu Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun”, pungkas Firdaus. (Rho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *