Kupang | Gerbang Indonesia – Sudah menjadi satu kebiasaan bahwa Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( ARAKSI ) Setiap akhir tahun akan menyampaikan Evaluasi terhadap segala bentuk Kinerja dari semua elemen yang ada di NTT termasuk Pemerintah dan Aparat penegak Hukum. Khusus untuk proses penegakan hukum, ARAKSI menyoroti Kinerja Polda NTT dan jajaran, kepada Kapolda NTT, ” kami minta untuk melakukan Evaluasi total kepada seluruh Kapolres NTT, Penegakan hukum oleh Kapolres tidak sampai Tuntas. Penegakan hukum harus mendukung pembangunan di NTT,” kata Alfred di Kantor ARAKSI Kupang, Senin 6 Desember 2021. (8/12/2021).
Menurut Alfred, diduga ada oknum penyidik di tingkat Polres dan Polda dalam penanganan kasus terkadang tidak tuntas.
“ khusus kepada seluruh Polres lebih banyak menggunakan UU minerba, Polisi selalu menyita alat alat berat untuk penertiban tambang yang melanggar dan tidak memiliki ijin galian C, tapi proses hukumnya tidak jalan. Setelah barang orang dibawa dan disita semua ke Polres selanjutnya tanpa ada kejelasan tahu-tahu pulang. Tapi tambang berjalan terus,” jelasnya.
Menurut orang nomor satu di ARAKSI ini, terhadap pelanggaran galian C yang ternyata semakin tinggi di NTT. Para kontraktor diduga bisa terjun bebas dan tidak ada izin.
“Polisi gunakan itu tapi proses hukum tidak jalan. Sita barang orang dipasang police line terus proses tidak jalan,” sambung Alfred mengkritisi.
” Ada kerugian yang ditimbulkan pada saat menyita alat berat yakni proses pembangunan tidak jalan ” tegas Alfred
Alfred memberikan contoh pengerjaan jalan provinsi dari Kapan sampai Gunung Mutis yang sudah macet dan tidak kerja. Setelah dicari tahu, ternyata penyebab utamanya adalah, alat berat ada sita di Polres TTS.
Masih menurut Alfred, hal inilah yang harus menjadi Perhatian Khusus Kapolda NTT,
“ Kasus tidak jalan tapi ujungnya pulang. Proyek semua macet gara-gara polisi. Kita harapkan Kapolda evaluasi terhadap samua Kapolres,” tegas Alfred.( Arifin )