Berikan Tanggapan Tegas Terkait Dilaporkannya Diskominfo Kabupaten Bogor ke Kejati Jawa Barat, Rohmat Selamat : Segera Proses, Karena Semua Dimata Hukum Sama

Bogor | Gerbang Indonesia – Ketua DPC PWRI Bogor Raya Rohmat Selamat.SH.M.Kn menanggapi viralnya pemberitaan diberbagai Media Online Nasional terkait tindakan Aliansi Pemuda Peduli Bogor (APPB) yang melaporkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh beberapa Oknum pegawai di Diskominfo Kabupaten Bogor.

Menurut Fauzi seorang Aktifis Anti Korupsi APPB, melalui keterangannya pada Kamis (22/12/2022) lalu, ada beberapa hal yang menjadi dasar pelaporan tersebut, yakni : Pertama, bahwa Anggaran pada Belanja Jasa Langganan Koran HU Rakyat Bogor untuk Kecamatan pada tahun 2022, telah melebihi batas kewajaran. Kedua, Anggaran Publikasi untuk Media pada tahun 2022 bernilai kurang lebih 3 Milliar, padahal Anggaran untuk Publikasi Media Cetak lainnya lebih kecil.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Bogor Raya Rohmat Selamat, SH, M.Kn, dalam konferensi Persnya (08/01/2023) mengatakan, bahwa jika indikasi Korupsi tersebut benar adanya, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus mengusut tuntas kasus dugaan adanya tindakan Korupsi tersebut.
Sebab menurutnya, proses hukum harus dihormati dan ditegakkan tanpa tebang pilih.

“Hingga saat ini, dasar hukum yang baru diperbaharui dan sangat fundamental bagi KPK yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Selain itu, Tindak pidana Korupsi telah menyandera pemerintahan sehingga memberikan konsekuensi menguatnya plutokrasi, atau sistem politik yang dikuasai oleh pemilik modal, hancurnya kedaulatan rakyat, hingga hancurnya kepercayaan rakyat terhadap demokrasi”, ungkapnya.

Baca juga:  Armada Laut Andal, PIS Pastikan Distribusi Energi Aman dan Lancar

“Perlu dilakukan Audit menyeluruh terkait penggunaan dana tersebut, baru setelahnya akan terlihat benar tidaknya dugaan penyelewengan dana. Ini ranah Inspektorat, saya kira proses hukum harus kita hormati, semua sama rata di mata hukum”, tegas Rohmat Selamat.SH.M.Kn.

Ketua DPC PWRI Bogor Raya yang juga seorang Pengacara yang super aktif ini menerangkan, bahwa Perkara Tindak Pidana Korupsi adalah termasuk kedalam kategori kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime, yang sangat patut untuk diberikan sanksi tegas sebagai bentuk efek jera bagi para pelakunya.

“Secara gamblang dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi di jelaskan dalam 13 Pasal, dan berdasarkan pasal-pasal tersebut, Korupsi dirumuskan ke dalam 30 (Tiga Puluh) bentuk/jenis Tindak Pidana Korupsi, dan dari 30 (Tiga Puluh) jenis tersebut, pada dasarnya dikelompokkan dalam 7 kelompok pidana Korupsi yakni : Kerugian keuangan Negara, Suap-menyuap, Konflik kepentingan dalam Pengadaan, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, serta gratifikasi”, terang Rohmat.

Baca juga:  Miris, Akibat Terputusnya Jembatan, Warga Harus Pikul Jenazah Melewati Jembatan Bambu

“Kami berharap, kepada para penegak hukum untuk cepat tanggap dalam menangani kasus-kasus seperti ini, dan segera memberikan efek jera agar kejadian-kejadian yang jelas merugikan seluruh elemen bangsa tidak selalu terjadi dan terjadi lagi dikemudian hari”, pungkas Ketua DPC PWRI Bogor Raya.(Arifin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *