Berkas Oknum Dokter Suntik Vaksin Kosong Diterima Kejari Medan

Berkas Oknum Dokter Suntik Vaksin Kosong Diterima Kejari Medan

Medan, Gerbang Indonesia – Kasus dugaan pemberian suntik vaksinasi kosong yang melibatkan oknum Dokter berinisial TGA diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dari Polda Sumut dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Penyerahan tahap II tersebut diserahkan Penyidik Polda Sumut dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (11/5).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penyerahan tahap II dari penyidik Polda Sumut sudah selesai dilakukan.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Baca juga:  Ambruknya Gedung Ruangan Kelas Sekolah di Kabupaten Lebak Mengakibatkan Lima Orang Terluka

Diberitakan sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan oknum dokter berinisial TGA saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin 17 Januari 2022 lalu.

Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat videonya, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. Kemudian orang tua anak memberitahu tahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu pun viral di media sosial.

Baca juga:  Kapolres Humbahas Bersama Forkompimda Ikuti Arahan Tentang Vaksinasi Serentak Indonesia Via Zoom

(Rudi Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *