DPRA Godok Raqan Pertambangan, Fassal Minta Libatkan Stakeholder Penghasil SDA

DPRA Godok Raqan Pertambangan, Fassal Minta Libatkan Stakeholder Penghasil SDA

Reporter: Saif

Aceh Timur | Gerbang Indonesia – Terkait rancangan qanun (raqan) Aceh tentang Pertambangan minyak dan gas rakyat Aceh, yang sedang dibahas dan digodok oleh Banleg DPRA, Forum Aliansi Sipil untuk Sosial dan Lingkungan (Fassal) minta DPRA untuk menjaring aspirasi stakeholder di tingkat bawah yang bersentuhan langsung daerah yang memiliki sumber daya mineral seperti Minyak dan Gas.

Hal itu di sampaikan Juru Bicara Fassal, M. Irwandi dalam press rilis Kamis (28/10) menanggapi pembahasan Raqan pertambangan yang sedang di godok oleh DPRA.

Menurut Ustad wandi sapaan akrab M.Irwandi, penjaringan aspirasi masyarakat dari daerah yang mempunyai sumber kekayaan alam seperti minyak, gas, tambang emas, dan lain nya perlu dilibatkan dalam menyampaikan pokok-pokok pikiran yang menjadi harapan dan kepentingan  antara masyarakat lingkar operasi, pemerintah daerah dan perusahaan.

Baca juga:  Kedatangan DPD LSM BAKORNAS Kepulauan Nias diSambut Hangat Oleh Kepala Panti Asuhan Faomasi Zoaya di Laverna Kota Gunungsitoli

Untuk mendapatkan masukan secara konfrehensif dalam upaya penguatan qanun Aceh yang berkeadilan dan aspiratif, maka  sangat penting di gelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan berbagai stakeholder, ujar Ustat Wandi juga putra daerah Indra Makmur Aceh Timur yang berada di lingkar operasi gas PT Medco EP&Malaka.

Ustad Wandi menyebutkan pengalaman masyarakat lingkar tambang Blok A selama ini telah merasakan terjadinya diskriminasi dan kesenjangan sosial akibat regulasi dan sistem yang tidak baik yang dilakukan PT Medco EP& Malaka.

Baca juga:  Plh Sukamerindu, Salurkan BLT DD ke- 220 KPM

Selain itu kata Ustad wandi, pasca operasi PT Medco EP&Malaka banyak persoalan yang muncul, mulai masalah pengelolaan lingkungan, Vendor, CSR, tenaga kerja  dan masalah konten lokal lain nya.

Ustad Wandi sangat berharap rancangan qanun Aceh tentang pertambangan migas disamping harus mengakomodir kebutuhan korporasi – korporasi dalam konteks berinvestasi di daerah, kesejahtraan masyarakat adalah hal yang harus juga diperjuangkan, terutama masyarakat yang menerima dampak langsung,sehingga kelak warga dapat hidup berdampingan dengan perusahaan tambang. Untuk itu, RDP dengan keterlibatan stakeholder dalam penguatan subtansi qanun itu sendiri sangat penting,” ucapnya.

Baca juga:  Kabupaten Pekalongan Mendekati Angka 50% Target Vaksinasi

Ustat Wandi menambahkan Fassal pada pertengahan bulan November akan menggelar “Diskusi Publik” di Kabupaten Aceh Timur dengan mengusung tema ” Migas di Aceh Timur Siapa yang di Untungkan”

Diskusi publik tersebut untuk membahas sejauh mana dampak manfaat dan keuntungan serta dampak negatif bagi daerah dan masyarakat terhadap ekplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam di Aceh Timur.

Melalui diskusi tersebut diharapkan  dapat  melahirkan rekomendasi “transformasi Aceh Timur melawan kutukan tambang”  kepada Pemerintah, BPMA dan wakil rakyat baik di tingkat DPRK maupun  DPRA, pungkas Ustad Wandi. (Saif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *