Empat Tuntutan Mahasiswa PMII Segera di Tandatangani Terkait Tambak Moderen yang Berada di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jawa Timur

Jember | Gerbang Indonesia – Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto,S.T.IPU. Hadapi Aksi Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember, yang menyoal tentang  keberadaan tambak udang modern, di pesisir Pantai Getem, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember pada Rabu (15/03/2023) siang.

Aksi massa Mahasiswa itu, menyediakan fakta intergeritas yang berisi 4 tuntutan, dan  mereka mendesak agar Bupati Jember menandatanganinya.

“Bapak jangan memperkeruh, sudahlah tandatangani saja. Kalau mau memberi catatan, beri saja”, ucap salah seorang pendemo, bernama Bayu.

Bayu menegaskan bahwa keberadaan tambak modern itu telah menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Bau udang yang sangat menyengat, belum lagi kincir air yang diterbangkan angin, juga merugikan pertanian”, ujarnya.

Praktis, kehadiran tambak modern itu, kata Bayu telah menyebabkan matinya sektor ekonomi masyarakat.

Baca juga:  Penyaluran BLT dari sumber Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHTI) di Pendopo Wisnu Graha Tama Kecamatan Puger Kabupaten Jember

“Itu perbuatan dzolim”, tegasnya.

Mendapat desakan Mahasiswa itu, Bupati Hendy bersedia menandatangani pakta integritas yang disuguhkan aksi massa. Namun, dengan beberapa catatan diantaranya, permintaan Mahasiswa tentang  penghentian aktivitas produksi dan mencabut izin industri tambak modern di sempadan Pantai Getem tersebut.

Poin tersebut jika dilaksanakan, menurut Hendy rentan untuk berimplikasi hukum, karenanya, Hendy meminta agar diberi waktu untuk mengkaji terlebih dahulu.

“Tidak bisa seperti itu kasih waktu kami untuk mengkaji dengan melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum) seperti Kejaksaan, Polres, Pengadilan Negeri, karena kalau mereka ternyata mengantongi izin maka posisi kami yang berbahaya bisa digugat secara hukum”, terang Hendy.

Mendengar argumen Hendy, 10 perwakilan massa Mahasiswa terpancing emosinya. Pertemuan di ruang transit kantor Pemkab sempat memanas. Perwakilan massa tetap memaksakan Hendy menandatangani fakta integritas itu saat itu juga.

Baca juga:  Pemasangan Batas Patok Sepadan Pantai Selatan Pro dan Kontra

Namun, setelah melalui proses negosiasi, Hendy bersedia menandatangani dengan catatan, pihak Pemkab akan mencabut izin tambak bila bertentangan dengan aturan yang ada.

Kemudian akan melakukan sosialisasi dalam jangka waktu satu minggu kedepan. Selanjutnya, Tim penertiban akan turun, dalam rentang waktu satu minggu kedepan.

Bupati Jember Hendy Siswanto, menegaskan, melalui dinas terkait dan BPN (Badan Pertanahan Negara), telah melakukan upaya – upaya penertiban. Namun Hendy, mengaku bahwa ijin tambak sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Jember.

“Tambak – tambak disana itu, dari dulu sudah banyak berdiri. Saya tidak tahu itu ada izin atau tidak. Pada saat tahun 2021, kita sudah turun ke lapangan. Ternyata lahan – lahan itu ada yang memilki. Menurut data-data yang ada di BPN (Badan Pertanahan Nasional)”, katanya.

Baca juga:  Pembentukan "AWAS" Aliansi Wartawan Selatan di Era Demokrasi Kabupaten Jember

Polemik status tanah sempadan itu, kata Hendy terjadi akibat lambatnya pemerintahan pada masa sebelumnya melakukan penertiban.

“Pemkab dulu, belum pernah menertibkan baru saat ini (pemerintahan Bupati Hendy) kita tertibkan. Artinya kami menertibkan ini untuk masyarakat bukan untuk investor siapapun”, jelasnya.

Sebelumnya, Aksi Mahasiswa itu mendatangi gedung DPRD Jember. Kehadiran mereka ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, beberapa anggota DPRD Jember, dan OPD Pemkab Jember.

Setelah sempat berdialog, lalu aksi massa, mengajak Ahmad Halim, Anggota DPRD Jember melakukan Long March dari gedung DPRD Jember menuju Kantor Pemkab Jember.

Sesampai di Kantor Pemkab Jember, aksi massa Mahasiswa sempat berorasi, menyampaikan tuntutannya. Untuk kemudian Bupati Jember berkenan menjumpai 10 perwakilan Mahasiswa. (sf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *