Kabupaten Bogor, PTM Diberhentikan Sementara

Kabupaten Bogor, PTM Diberhentikan Sementara

Reporter: Parianto

Bogor | Gerbang Indonesia – Masyarakat Kabupaten Bogor dalam kesempatan terakhir perkembangan Kasus Covid-19 terus meningkat, masyarakat Kabupaten Bogor dihimbau saat ini untuk tidak melaksanakan PTM mengingat kesehatan yang lebih kita utamakan dan semoga kita dalam lindungan Allah SWT.

Serta dijauhkan dari segala macam virus dan penyakit, selain itu masyarakat kabupaten Bogor hendaknya selalu menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, jaga diri jaga keluarga.

Sumber berita dikutip dari akun Instagramnya Ade Munawaroh Yasin.

Baca juga:  Gabungan Lintas Ormas Tuntut Kerjasama, PT Simone Accessary Collection: Kami Siap Kerjasama Terkait Penerimaan Karyawan

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan hasil musyawarah Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Mendagri Nomor 05/KB/2021 Nomor 1347 Tahun 2021 Nomor HK. 01.08/MENKES/6678/2021 Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelengaraan pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/29/kpts/Per-UU/2022 tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan pembatasan Sosial Bersekala Besar Pra-adaptasi kebiasaan baru menuju Masyarakat Sehat, aman, dan produktif Melalui Masyarakat Level 2 Corona Virus Deases (Covid -2019 ) di Kabupaten Bogor, masa berlaku pada tanggal 18 Januari s/d 24 Januari 2022.

Baca juga:  PMN Berbagi dan Peduli di Kondobulo Kalumpang

Dalam pertimbangan kenaikan kasus Covid-19 mempertimbangkan beberapa Kecamatan di Kabupaten Bogor disampaikan hal-hal berikut,” terhitung mulai tanggal 2 s/d 8 Febuari 2022. Satuan pendidikan sementara di berhentikan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT), selanjutnya melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yaitu,” satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP di Kecamatan Cibinong, Citereup, Gunung Putri, Bojong Gede dan Gunung Sindur.

Baca juga:  Pertamina Call Center 135 Raih 8 Penghargaan dalam Contact Center World Global Award 2021

Selanjutnya, satuan pendidikan jenjang pendidikan SMP se-Kecamatan Ciomas dan Kemang.

Selain yang tidak tercantum di atas tetap melaksanakan pembelajaran seperti tatap muka terbatas.

Sumber berita”. Surat edaran Dinas Kabupaten Bogor Nomor:420/208-Disdik tanggal 10 Januari 2022 tentang pelaksanaan pembelajaran pada masa PPKM Level 2 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. (parianto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *