Kasus Penyalahgunaan Dana Pegawai Sara, Kejari Barru Umumkan AR Sebagai Tersangka

Barru | Gerbang Indonesia – Kejari Barru Taufik Djalal, SH, MH melalui Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Barru, mengumumkan AR sebagai tersangka penyalahgunaan dana pada Bagian Kesra Tahun 2021.

” Tim penyidik telah merampungkan dan mengumpulkan barang bukti dan akhirnya ditetapkan AR sebagai tersangka penyalahgunaan dana pada Bagian Kesra Pemkab Barru ” Pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat dan berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Barru, ditemukan kerugian negara sebanyak 949 juta.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Barru Andi Ardiaman, SH bersama Kasi Intel Kejari Barru Ahmad Syauki, SH menuturkan bahwa penggelapan dana yang mengakibatkan kerugian negara itu tidak hanya bersumber dari dana pegawai sara, akan tetapi dana perjalanan dinas (SPPD) dan juga anggaran makan minum. (an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *