Kepala DPMPTSP Melakukan Paparan Perubahan Raperda Penanaman Modal Dalam Acara Public Hearing Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang

Kepala DPMPTSP Melakukan Paparan Perubahan Raperda Penanaman Modal Dalam Acara Public Hearing Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang

Pemalang, Gerbang Indonesia – Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kabupaten Pemalang Bp.Khaeron, SH,MM melakukan paparan perubahan Raperda penanaman modal dalam acara Public Hearing dalam rangka pembahasan delapan Raperda kabupaten Pemalang tahun 2022 yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang.

DPMPTSP kabupaten Pemalang bersama PANSUS RAPERDA (Panitia khusus Rancangan peraturan daerah) DPRD kabupaten Pemalang
menggelar acara tersebut untuk menggodok dan mendapat masukan dari semua elemen masyarakat dan seluruh stakeholder dalam acara yang berlangsung di gedung paripurna DPRD Pemalang pada Selasa 7 Juni 2022.

Kegiatan ini juga dihadiri pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk memberi masukan terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Pemalang.

Khusus Perda tentang penanaman modal Pemerintah kabupaten Pemalang fokus pada pengembangan penanaman modal usaha mikro dan pelayanan penanaman modal.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Pemalang dari Komisi D Bidang kesejahteraan Masyarakat, Menegaskan Kepada Kepala Desa Harus Verifikasi dan Validasi DTKS

Adapun peraturan yang mendasari Raperda tentang penanaman modal adalah :

– Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
– Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan berbasis risiko.
– Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan di daerah, serta-
– Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi badan usaha mikro tentang penanaman modal.

Dengan adanya Raperda tentang penanaman modal ini diharapkan mampu selaras dengan peraturan Pemerintah yang ada dan pengusaha lokal di kabupaten Pemalang semakin berkembang setelah disahkan menjadi Perda.

Selain Raperda tentang penanaman modal, dalam public hearing yang dilakukan Pansus Raperda DPRD Pemalang ini ada pembahasan Raperda lainnya diantaranya
– Raperda tentang pertanian organik.
– Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
– Raperda LPPL (Lembaga penyiaran publik lokal).
– Raperda tentang pengarusutamaan Gender.
– Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
– Raperda tentang badan usaha milik desa atau Bumdes/Bumdesma.

Baca juga:  Menata Industri Pariwisata Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam keterangannya kepada awak media Khaeron, SH,MM selaku kepala DPMPTSP kabupaten Pemalang menyampaikan bahwa di tahun 2020 dan dengan keluarkannya dan disahkan-nya Undang-undang Cipta kerja, otomatis aturan ada yang berubah, tapi yang Saya sampaikan tadi ada yang mendasarinya yaitu karena adanya PP nya (ada tiga pasal-pasal yang mendasar).

Lebih lanjut Khaeron menambahkan bahwa berangkat dari hal tersebut, harapannya setelah disesuaikan Perda ini bisa selaras dengan Undang-undang dan PP yang ada, artinya aturannya selaras dengan aturan yang atasnya.

Baca juga:  Bupati Barru Segera Benahi Jembatan Dusun Menrong Tanete Riaja

Pembahasan dalam hal ini yang paling krusial adalah usaha mikro kecil menengah, yang tadinya harusnya modal itu dari Nol sampai limaratus juta, untuk sekarang dari Nol sampai satu miliar untuk yang usaha mikro.
Untuk usaha kecil yang tadinya modal limaratus juta sampai satu miliar, sekarang menjadi satu miliar sampai lima miliar.
Makanya sekarang banyak usaha yang Mikro semua, karena ijinnya mudah dan NIB terbitnya langsung.

Hari ini kan publik hearing, berarti selanjutnya ada pembahasan Pansus, baru nanti persetujuan, dan InsyaAllah tahun ini selesai, Pungkas Khaeron.
(Eko B Art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *