LARM–GAK Aktvis Penggiat Anti Korupsi Bongkar Dugaan Pungli, Jual Beli Kamar dan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas II B Lamongan

LARM–GAK Aktvis Penggiat Anti Korupsi Bongkar Dugaan Pungli, Jual Beli Kamar dan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas II B Lamongan

Reporter: Okik

Lamongan | Gerbang Indonesia – Seorang aktivis penggiat anti korupsi membongkar dugaan Pungli, jual beli kamar dan peredaran narkoba yang terjadi di Lapas Kelas IIB Lamongan, (12/2/2022).

Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) dan Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) kembali menerima aduan dari Aktivis Penggiat Anti Korupsi terkait dugaan Pungli, Jual beli kamar dan peredaran narkoba yang terjadi di dalam lapas kelas IIB Lamongan,” ucapnya.

Di tempat berbeda saat di temui awak media di kediamannya saudara BA , menyampaikan bahwa di dalam lapas kelas IIB Lamongan telah terjadi dugaan Pungli, Jual Beli kamar dan Peredaran Narkoba.

Baca juga:  Proyek Rabat Beton di Desa Lumban Dolok dari Anggaran DID Tahun 2021 Sudah Berantakan Diduga Pengawas dan Rekanan Main Mata

“Iya mas, di dalam lapas kelas IIB Lamongan telah terjadi dugaan Pungli, jual beli kamar dan Peredaran Narkoba, karna pada saat saya di tahan di lapas kelas IIB Lamongan, saya di minta untuk membayar uang kebersihan sebesar Rp 25.000, perorang dan pada saat itu ada 30 orang, dan kami juga di Suruh bayar uang kamar sebesar Rp 550000 untuk kamar yang ada di blok C dan untuk kamar yang ada di blok D kami di suruh bayar 350000, dan kalau saya tidak bisa bayar maka kami akan di tempatkan di Penaling, dan setelah vonis kami juga di suruh membayar kembali sesuai lama masa tahanan dan pada saat itu saya juga di suruh bayar lagi sebesar 150000 supaya tidak di pindah ke blok napi, dan semua uang kamar di serahkan melalui tamping utama,” ungkapnya.

Baca juga:  Hapus Kesan Anggota Dewan Cuma Duduk Nyaman Terima Gaji, Simak Penjelasan Mereka

Saudara BA juga menyampaikan ke awak Media kalau di dalam lapas kelas IIB Lamongan, sewa HP dan peredaran narkoba juga ada di dalam lapas kelas IIB Lamongan.

“Sewa HP di dalam lapas kelas IIB Lamongan ada mas, perjamnya 10.000 dan ada juga perharinya 50.000, dan yang menyewakan tamping blok dan supaya aman tamping yang menyewakan memberikan rokok ke petugas tujuannya supaya kalau ketahuan tidak di proses, soalnya kalau ketahuan di beri sanksi untuk bayar uang dan kalau tidak bayar di pukul dan di masukkan ke strafsel, dan pernah ada test urine didalam lapas kelas IIB Lamongan dan di temukan 4 orang yang positif narkoba, dan cuman di masukkan ke strafsel dan kalau mau keluar dari strafsel harus bayar melalui tamping utama,” ucap BA.

Baca juga:  Satpolairud Polres Pandeglang Gelar Bersih-bersih Pantai dan Sungai Dalam Rangka HUT Ke-71 Airud Tahun 2021

Dari beberapa penyampaian saudara BA, Maka kami akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan Dugaan Pungli, jual beli kamar dan Peredaran Narkoba tersebut ke Kanwil Kemenkumham Jawa timur dan akan kami tembuskan ke Kementerian Hukum dan HAM RI, ujar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.( okik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *