AKTIVIS LINGKUNGAN LAYANGKAN SURAT KE POLDA RIAU TERKAIT AKTIVITAS PETI
Kuantan Singingi | Gerbang Indonesia – Maraknya kembali Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kabupaten Kuantan Singingi menjadi sorotan berbagai pihak, Tidak hanya di Kuansing, tapi sudah menjadi sorotan di tingkat provinsi dan nasional.
Menanggapi hal tersebut Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi (APMPLKS) Melayangkan surat yang di tujukan Ke Kapolda Riau Bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, Msi.
Surat Nomor :001/APMPLKS/X/2021 dengan Perihal : Maraknya Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Kabupaten Kuantan Singingi itu di terima oleh Petugas Di Ruangan SETUM Mapolda Riau, Senin 11 Oktober 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator (APMPLKS) Ahmad Fathony,S.H “Benar, Kita sudah sampaikan surat terkait Maraknya Aktivitas PETI di Kuansing khususnya Kecamatan Benai karena Aktivitas tersebut sangat jelas telah melanggar ketentuan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.
Dari sisi hukum, penambangan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan melanggar ketentuan Pasal 158, Terangnya.
Adapun Lokasi Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terpantau oleh (APMPLKS) Antara lain :
1. Aliran Sungai Kuantan Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai
2. Aliran Sungai Desa Pulau Kalimanting Kecamatan Benai
Tidak hanya di Kecamatan Benai di Kecamatan-Kecamatan Lain yang terpantau beroperasi pun juga kita laporkan, semuanya lengkap dengan keterangan dan bukti foto-foto nya. tambahnya.
Di samping itu Riki Wahyu Ramadan,S.H yang ikut Mendampingi juga mengatakan “Dampak yang di timbulkan oleh Aktivitas tersebut sangat lah buruk bagi Kelangsungan hidup Regenerasi di masa yang akan datang, Adapun dampak yang di timbulkan ialah :
1.Penurunan Kualitas Lingkungan, Sumber Daya Alam (SDA) yang digali secara ilegal akan mengalami degradasi yang parah apalagi jika menggunakan merkuri yang merusak lingkungan.
2. Pencemaran Lingkungan, Pengelolaan limbah dari aktivitas pertambangan ilegal mempengaruhi aliran sungai dan mengakibatkan penemaran air maupun tanah disekitar wilayah tambang. Apalagi ditambah dengan penggunaan bahan kimia yang tidak adanya batas penggunaannya.
3.Dampak Sosial, Selain mengganggu lingkungan, penambang ilegal juga perpengaruh pada aktivitas masyarakat disekitar tambang, Mari kita jaga dan sayangi lingkungan kita terutama Sepanjang aliran sungai kuantan, Ucapnya.
Tidak hanya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kami Juga Berharap kepada Pihak Polda Riau Juga Menyelidiki Dugaan Adanya Tambang Batubara Ilegal yang beberapa waktu lalu di sorot salah satu media Online Terasriau.com pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu yang berlokasi di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, Besar Harapan kita agar Aktivitas Ilegal yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi ini menjadi Atensi dari Polda Riau, Tutup nya. (Fon Zeb)