Badan Narkotika Nasional Sumut Amankan Tiga Tersangka Pemasok Narkoba Di Universitas Sumatera Utara

Hukum13 Dilihat

Reporter: Mark

Medan | Gerbang Indonesia – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumetara Utara berhasil mengaman Tiga Orang tersangka pengedar Narkoba yang kerap memasok ganja ke Kampus Universitas Sumatera Utara.

Ketiga pengedar yang diamankan itu berinisial JHS, D dan FAY. Ketiganya ditangkap secara terpisah di tempat persembunyiannya masing-masing.

“Untuk JHS kita amankan dari hasil pengembangan setelah sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya USU yang ditangkap terlibat narkoba mengaku mendapatkan ganja dari tersangka. JHS sendiri kita amankan di kawasan Kecamatan Medan Kota,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, Senin (11/10).

Baca juga:  Operasi Yustisi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Penggunaan Masker di Desa Banglarangan

Selain itu, Toga mengungkapkan dari keterangan JHS bahwa barang bukti ganja sebanyak 118 paket kecil itu didapat dari seorang wanita berinsial D. “Untuk tersangka D ditangkap bersama teman prianya berinisial FAY di Jalan Cemara Ujung, Minggu (10/10) pagi,” terangnya.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan , menerangkan BNNP Sumut berhasil menyita barang bukti 118 paket kecil ganja siap edar dan paket besar seberat 256 gram.

Baca juga:  Pemuda Lira Riau Surati Kajati karena ada beberapa Kejanggalan dalam kasus Korupsi di Meranti

“Terhadap ketiga tersangka yang menjadi pemasok ganja di Kampus USU terancam hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Toga terhadap Wartawan.(MRK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *