LSM Penjara Surati Kementerian Lingkungan Hidup Minta Kegiatan Galian ilegal Segara diHentikan

LSM Penjara Surati Kementerian Lingkungan Hidup Minta Kegiatan Galian ilegal Segara diHentikan

Bogor | Gerbang Indonesia – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) akan segera mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup terkait maraknya penambangan diduga liar yang terjadi di wilayah Bogor Timur dan sekitarnya, Agus Rahya wakil ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor menilai jika permasalahan ini tak segera dihentikan maka akan merusak ekosistem dan merugikan pendapatan negara maupun daerah.

LSM Penjara melalui wakil ketua DPC Kabupaten Bogor, Agus Rahya rencananya akan mengirimkan surat laporan Senin (18/10/2021) ke Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta No 05/LSM Penjara/X/2021/DPC Bogor, dengan tembusan kepada Ketua DPR RI, Kapolri dan Gubernur Jawa Barat.

Baca juga:  Barang bukti sitaan Narkotika dimusnahkan Ditres Narkoba Polda Sumut

“Hari ini kami kirimkan surat supaya kementerian mengetahui adanya dugaan penambangan liar di Bogor Timur Kabupaten Bogor Jawa Barat dan sekitarnya khususnya di wilayah Desa Lulut, Desa Nambo, Desa Klapanunggal Kecamatan Kelapanunggal, Desa Sirnagalih, Desa Sukanegara Kecamatan Jonggol, Desa Cibatutiga Kecamatan Cariu, Desa Kadumanggu Kecamatan Babakan Madang dan Desa Sukahati Kecamatan Citeureup,” ujar Agus Rahya

“Kami harapkan dengan adanya laporan ini segera ada tindakan tegas dari pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten Bogor untuk segera menutup aktivitas galian ilegal tersebut serta menangkap dan memenjarakan para pengusaha-pengusaha nakal yang tidak taat aturan sehingga melanggar hukum” kata Agus Rahya Senin (18/10/2021).

Baca juga:  Layangkan Surat ke Polda Riau, Ahmad Fathony : Kita Berharap Aktivitas Ilegal di Kuansing Menjadi Atensi

Dari penelusuran yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, aktivitas penambangan liar tersebut sudah lama terjadi bahkan hampir puluhan tahun, Eksploitasi kekayaan alam tanpa izin itu menurut Agus Rahya bisa merusak alam serta merugikan warga sekitar hingga menimbulkan kebocoran PAD Provinsi dan juga PAD Daerah serta Negara.

“Penambangan dilakukan seharian, rata-rata ratusan Dum truk Limstun dan Dum truck tanah keluar masuk lokasi. Dum truk mulai antri sejak pagi hari dan sore tidak berhenti,” ungkapnya.

Baca juga:  Ditenggarai Ada Kecurangan Dalam Pemilihan Kepala Desa Tambak, Sumanto Akan Tempuh Jalur Hukum

Ia juga menyatakan seharusnya pihak Perhutani mengetahui aktivitas terlarang ini dan dapat mengambil tindakan tegas. dengan melaporkan kepihak aparat Penegak Hukum, LSM Penjara meminta aparat penegak hukum dan Dinas terkait untuk segera Sidak permasalahan ini, padahal mereka itu sudah digaji oleh rakyat tapi kok Kerja nya gak diam dan membisu melihat ada pelanggaran,” tutupnya.(parianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *