Ditenggarai Ada Kecurangan Dalam Pemilihan Kepala Desa Tambak, Sumanto Akan Tempuh Jalur Hukum

Ditenggarai Ada Kecurangan Dalam Pemilihan Kepala Desa Tambak, Sumanto Akan Tempuh Jalur Hukum

Reporter: Richard Simanjuntak

Kabupaten Pelalawan | Gerbang Indonesia – Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Pelalawan telah selesai digelar pada 17 November lalu. Namun hasil Pilkades serentak di 61 Desa yang ada di Kabupaten Pelalawan tersebut, ditengarai oleh sebagian orang ada dugaan kecurangan, baik bagi Calon kepala Desa maupun masyarakat Desa dimana pemilihan kepala Desa dilaksanakan.

Salah satunya yang menduga adanya kecurangan tersebut dialami oleh Sumanto Cakades Desa Tambak.

Menurut Sumanto seperti yang disampaikan kepada wartawan, telah terjadi kecurangan mulai dari masyarakat yang tidak mendapat undangan sehingga tidak dapat melakukan hak pilihnya yang disebutkan merugikan masyarakat dan dirinya, “Sesuai dengan gugatan yang kita ajukan ke kabupaten, ke Bupati, tentu kita berharap dengan selisih suara yang sedikit, 9 suara.( Sumanto 533 suara dan cakades, Nerwan, mendapatkan 542 suara_red). Dengan bahan bukti yang kita sampaikan itu, kita berharap untuk dilakukan PSU”, ujarnya.

Baca juga:  Badan Narkotika Nasional Sumut Amankan Tiga Tersangka Pemasok Narkoba Di Universitas Sumatera Utara

Hal ini katanya, terjadi di TPS 06 yang berada di RW 05. “Di TPS ini, ada 26 warga yang tidak mendapatkan surat undangan dari Panitia. Alasan panitia, katanya telah meninggal dunia, dan pindah alamat. “Setelah kita jajaki dilapangan, sekitar 13 orang dari mereka ada tidak mendapatkan surat undangan, padahal di TPS 06 ini, merupakan basis pendukung kita”, sebutnya.

Lanjut, Sumanto menyampaikan, DPT dan DPTB oleh panitia tidak pernah diumumkan di TPS-TPS. Padahal, seharusnya kan diumumkan”, imbuhnya.

Baca juga:  Lakukan Kunker Pokdarkamtibmas Kota Depok, Kunjungi Wakasatbimas Polres Depok Apresiasi Penandatanganan KTA

Hal lainnya, yang kelihatan aneh, kata Sumanto, sebelumnya dirinya ada dihubungi melalui telepon oleh Kabid Dpmpd, Riki, menyampaikan “agar saya siap-siap, karena gugatan diterima, Desa Tambak akan diadakan PSU. Sehingga, saya yang sedang berada di Rohil kebetulan menghadiri pesta, saya bergegas pulang, bahkan sampai pada hari Rabu 22 Desember 2021, saya konfirmasi kembali kepada Kabid masih mengatakan, “Desa Tambak akan diadakan PSU, hanya menunggu SK dari Bupati, Namun tadi, ( Kamis 23 Desember 2021) kami datang ke kantor Dpmpd, disampaikan oleh Kabid, pihaknya diperintahkan untuk membuat undangan pelantikan Kepala Desa Jumat, (24/122021) dan tidak ada satu Desa pun yang akan dilaksanakan PSU”, sebutnya.

Baca juga:  Kepala SDN 11 Indralaya Utara Diduga Korupsi LAI - BPAN Sumsel Akan Laporkan Ke Kejari OI

Padahal, “informasi bahwa Desa Tambak akan PSU telah beredar dimasyarakat”, sesal Sumanto.

“Mempertimbangkan desakan masyarakat Desa Tambak yang mendukungnya, mereka menyampaikan, agar dukungan yang mereka berikan agar diperjuangkan. Untuk itulah, kita pertimbangkan untuk melakukan gugatan ke PTUN”, pungkasnya.

Sementara Kiki, Kabid Dpmpd dihubungi melalui ponselnya, Jumat 24/12/2021 pagi, Kiki kepada wartawan menjelaskan, “penggugat itukan menghadap saya dan menunjukkan bahan bukti yang mereka miliki, saya hanya mengatakan itu sebagai pendapat pribadi saya, hanya saja, keputusan kan bukan pada satu orang, tapi pada pertimbangan atau keputusan Tim”, ujarnya. Lanjut, Kiki menyebutkan, “Sebenarnya yang bersangkutan masih punya hak untuk melakukan gugatan ke PTUN Bang, itu dapat mereka lakukan”, ujarnya. (Richard Simanjuntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *