Rapatkan Barisan Dalam Upaya Payung Hukum Status Tanah, Warjoyo” Gandeng Warga, Bumiarjo, Waringin, Surabaya

Rapatkan Barisan Dalam Upaya  Payung Hukum Status Tanah, Warjoyo” Gandeng Warga, Bumiarjo,  Waringin, Surabaya

Surabaya | Gerbang Indonesia – Persoalan status dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia terus digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bersama dengan pemangku kepentingan terkait, Kementerian ATR/BPN dari tingkat pusat hingga daerah terus bersinergi dalam menyelesaikan beberapa permasalahan pertanahan, salah satunya yang disebabkan oleh mafia tanah.

Dalam rangka mendapatkan masukan terkait status tanah Hunian yang di tempati warga Bumiarjo dan warga Waringin ” Warjoyo berkunjung ke Kantor RW 05 Bumiarjo ,Kel Sawunggaling, ( 8/10/21 ) Jum’at petang.

Foto: Ketua RW 05 Bumiarjo Bersama Warjoyo

“Kami harap dalam duduk bersama kali ini bisa mendapatkan masukan secara langsung terkait status tanah dari warga ,jelas Abu Rifhai salah satu pembawa gerbong Warjoyo ” menariknya ” masing masing statusnya bisa berbeda , dalam artian sebagian “kecil ada yang sudah berbentuk sertifikat ( SHM ).

Baca juga:  Djohns Sineri Angkat Bicara: Jangan Hanya Tutup Mata Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung, Dalam Maraknya Judi Togel Di Kota Bitung

Masih Abu” Ladju kedepan Warjoyo , bersama “Panja berusaha keras mendapatkan payung hukum atas status tanah Quo warga Bumiarjo Waringin menjadi tanah milik negara , yang diduga semakin bertambah banyak di lirik Djawatan maupun Dinas BUMN.

Perlu di ketahui ” di dalam Tata Tertib (Tatib) DPR RI No 1 Tahun 2014 bagian kesebelas panitia kerja (Panja), pasal 98 berbunyi: Alat kelengkapan DPR selain pimpinan DPR dapat membentuk panitia kerja.

Artinya, panja adalah sebuah tim yang dibentuk oleh komisi di DPR terkait (AKD) untuk mengusut sebuah kasus yang menjadi sorotan publik. Dan hanya bertanggungjawab pada komisi yang membentuknya.

Baca juga:  Tim Raimas Terus Tingkatkan Stabilitas Kamtibmas, Penerapan Prokes Jadi Fokus Monitoring

Dalam UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) Nomor 5 Tahun 1960, orang yang sudah menggarap tanah 20 tahun harus diprioritaskan haknya atas tanah itu.maka dari itu Warjoyo bersama tim Panja mengajak warga Bumiarjo ,Waringin berusaha Perjuangkan status tanah huniannya “Quo ini berubah tanah milik negara yang dapat payung hukum dari pemerintah pusat maupun provinsi dan baru nanti bisa di ubah lagi menjadi SHM jelas ” Abu Rifhai

Ditambahkan , Bapak RW 05 Bumiarjo , Satriyo ( Yoyok ) ” nanti nya setiap petak rumah hunian akan mengisi kuesioner Data Infentaris Warga ( DIM ) yang telah dibagikan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah akan tetapi yang terdata hanya bagi hunian yang memiliki MCK / WC saja dan akan diserahkan ke Warjoyo diteruskan ke Panja lalu BPN juga Komisi II DPR RI agar jelas Dimata pemerintah khususnya BPN

Baca juga:  Optimalkan Penataan Wilayah, Komisi A DPRD Kota Depok Dorong Perda Pendataan, Pemanfaatan Dan Pengelolaan Tanah Daerah Terlantar

Untuk warga Kampung” lanjut Yoyok , yang sudah mendapatkan SHM juga di himbau mengisi DIM atau SPPFBT kuesioner tersebut tanpa mengurangi nilai keabsahan justru menambah nilai plus dan bisa membawa Gerbong’ bagi warga sekitar nya yang tengah berusaha mendapatkan payung hukum,pungkasnya ” ( okik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *