Mediasi di Kantor Camat Porsea, Kistan Sitorus Sesalkan Pihak Kores Sirait Tidak Hadir

Mediasi di Kantor Camat Porsea, Kistan Sitorus Sesalkan Pihak Kores Sirait Tidak Hadir

Medan, Gerbang Indonesia – Mediasi antara Kistan Sitorus dan Kores Sirait menemui jalan buntu disebabkan karena pihak Kores Sirait tidak memenuhi undangan yang disampaikan oleh pihak Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Jumat (3/6/2022).

Seperti diketahui sebelumnya, mediasi tersebut dilakukan terkait permasalahan sebidang tanah milik Kistan Sitorus seluas Lebar 4 M X100 M, yang terletak di Jalan Gereja Ulu Bius/Lumban Datu, Kelurahan Patane III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, dimana tanah tersebut dijual Kores Sirait seluas 225 M2 Kepada Parulian Manurung/Br Butar-butar sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh Lima juta rupiah) dan seluas 175 M2 digadaikan kepada James Sitorus dan James Sitorus menggadaikan lagi kepada A.Josafat Tambunan sebesar 100 (seratus) Kaleng Padi tanpa sepengetahuan pemilik Tanah yaitu Kistan Sitorus.

Kistan Sitorus menyampaikan sangat terimakasih kepada Camat Porsea Robert Manurung dan Lurah Patane III Bpk Arpin Toga Torop karena telah memberikan tempat untuk mediasi yang dipimpin Lurah Patane III Arpin Toga Torop.

Baca juga:  Warga Burai Keluhkan Jembatan dan Timbunan Tahun 2021 Belum Selesai di Bangun

“Meskipun didalam mediasi ini, pihak yang kami laporkan tidak bisa hadir. Namun, kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Camat Porsea Bpk. Robert Manurung,” ujar Kistan.

Selain Kistan, yang hadir sebagai pihaknya antara lain harapan Napitupulu, Jetti Butar-butar, Bona Hutagalung, Farida Butar-Butar, Managara Butar-butar, Maria Pangaribuan, Parogol Butar-Butar, Anton Rajagukguk dan Rukiah Sinaga.

Baca juga:  Warga Binaan Rutan Pemalang Dapatkan Vaksinasi Booster

Sedangkan pihak Kores Sirait yang diundang namun tidak hadir yakni, Kores Sirait, David Sirait, Boru Kores Sirait, Yosafat Tambunan dan James Sitorus. Sedangkan Parulian Manurung/Br Butar – Butar dapat hadir.

Dalam mediasi seluruh pihak Kistan Sitorus menyatakan dengan tegas bahwa tanah miliknya tersebut pernah disewakan kepada Kores Sirait dari tahun 2004 sampai tahun 2014 dan belum pernah dijual kepada siapapun.

Baca juga:  Dukung Proklim Muara Rapak, Pertamina Tanam Mangrove

“Saya tidak ada masalah dengan ibu Br Butar-butar, sehingga ada baiknya ibu Br Butar-butar mencari dan meminta pertanggung jawaban dari Kores Sirait. Kami keluarga Kistan Sitorus akan mengambil tindakan berikut nya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI,” tagas Kistan Sitorus.(Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *