Membahayakan Pengguna Jalan, Rambu-Rambu Peringatan Tidak Ada di Lokasi Proyek Ruas Jalan Provinsi

Membahayakan Pengguna Jalan, Rambu-Rambu Peringatan Tidak Ada di Lokasi Proyek Ruas Jalan Provinsi

Jember | Gerbang Indonesia – Setiap pekerjaan proyek ruas jalan, harus terdapat Rambu-Rambu pringatan, tujuanya memberikan tanda kepada penguna jalan supaya berhati-hati demi keselamatan penguna jalan.

Dalam pantauan media Gerbang Indonesia proyek ruas jalan Provinsi yang di kerjakan PT. Timbul Persada tidak adanya Rambu-Rambu peringatan bagi pengguna jalan dan pekerja tidak menggunakan standar K3, Rabu (12/10/2022).

Pekerjaan sepanjang ruas jalan di empat kecamatan yaitu Puger, Gumukmas, Kencong, Jombang sepanjang 17 Km tidak adanya Rambu-Rambu peringatan untuk pengguna jalan.

“Sebagaimana merujuk dokumen panduan teknis keselamatan di lokasi pekerjaan jalan yang di susun Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR.

Standar keamanan Jalan UU no 22 Tahun 2009 bahwa sesuai dengan Preservasi jalan/atau peningkatan kapasitas jalan wajib menjaga, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas dan angkutan jalan, dan juga peraturan Pemerintah no 34/2006 pasal 93,pasal 98.

Baca juga:  PLT Bupati Pemalang "Sebanyak 70 Unit Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Lodaya Telah Direalisasikan Menggunakan Listrik Tenaga Surya

Harapan masyarakat pengguna jalan, hal ini harus di perhatikan oleh pelaksan proyek yang mengerjakan jalan tersebut dan Dinas Bina Marga.(Sf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *