Monitoring Kejaksaan Negeri Jember Mengenai Pengawasan dan Pembinaan Kepala Desa

Monitoring Kejaksaan Negeri Jember Mengenai Pengawasan dan Pembinaan Kepala Desa

Reporter: Saiful

Jember | Gebang Indonesia – Pelaksanaan monotoring Kejaksaan Negeri Jember, bertempat di Aula Wisnu Graha Tama yang di hadiri dua belas kepala Desa dan bendahara Desa di wilayah Kecamatan Puger Jember, turut hadir Intelejen Kejaksaan Negeri Jember Bapak Wahyu Resta S.H,Sumarsono S.H dan Bapak Jupri S.H.MM, juga Bapak Camat Puger Yahya iskandar.

Baca juga:  H.Slamet Junaidi, Bupati Sampang Serahkan SK PNS Secara Simbolis di Pendopo Trunojoyo

Wahyu Resta S.H pemaparannya kepada, Kepala Desa untuk melakukan inovasi dalam menjalankan Pemerintahan Desa, harus ada inovasi dimana sebagai pelayan masyarakat, baik dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 agar kebutuhan publik terpenuhi manfaatnya, kegiatan monitoring ini bertujuan memberi petujuk dan pembinaan monitoring bagi Kepala Desan dan Prangkat Desa yang lain, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan oleh Desa, malah terjerat kasus hukum, Jum’at (17/12/21).8.00 WIB.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Ketua DPRD

Disela berakhirnya pelaksanaan monitoring kami media Gerbang Indonesia menemui Bapak Sumarsono S.H selaku Kepala Seksi Intelejin Kejaksaan Negeri Jember.  Beliu menjelaskan tentang pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).”bahwa TKD adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) pemanfaatnya harus sesuai dengan permendagri 1 tahun 2016 tentang pengelolahan aset Desa. Apabila pemanfaatan TKD tidak masuk kas Desa, maka penyelewengan kas Desa ini berakibat merugikan Negara, hal tersebut masuk pada rana tindak pidana korupsi,” tandas beliau saya temui di ruangan tamu Camat Puger. (Saiful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *