Nelayan Bubu Apung Tidak Mempunyai Perizinan Tentang Nelayan Andon di Rohil

Nelayan Bubu Apung Tidak Mempunyai Perizinan Tentang Nelayan Andon di Rohil

Reporter: Syafrizal

Rokan hilir | Gerbang Indonesia – Nelayan Bubu Apung yang mengantongi izin dari Sumatra Utara sudah melewati tanda batas wilayah penangkapan ikan yang seharusnya tidak memasuki wilayah Kabupaten Rokan Hilir, bisa diperbolehkan nelayan tersebut menangkap ikan di perairan Kabupaten Rokan Hilir harus mengurus izin Tentang Nelayan Andon, Kamis 25 November 2021.

UPT Pengawasan Provinsi dan PSDKP Pusat telah ada di Rohil, sebaiknya untuk kapal bubu apung dan kapal jaring yang dari Sumatera Utara sebaiknya mengurus izin andon di Provinsi, dan jika tetap melanggar sebaiknya ditangkap atau dikenai denda karena melanggar jalur penangkapan.

Baca juga:  Djohns Sineri Angkat Bicara: Jangan Hanya Tutup Mata Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung, Dalam Maraknya Judi Togel Di Kota Bitung

Ungkapan Pak Deni Arif, S.pi. M.si, Seksi Pengendalian Penangkapan Ikan, Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, pelanggaran Bubu Apung kalau bisa dapat kontribusi PAD untuk daerah melalui pungutan perikanan lewat Penerbitan Nelayan Andon.

UPT Pengawasan Provinsi dan PSDKP Pusat ada, kalau untuk menambah dengan salah jalur pelayaran bisa dikenakan Denda Nelayan BUbu Apung bagi pihak yang sudah melanggar, agar para nelayan yang melanggar aturan perizinan ( wilayah ) unsur kesengajaan agar kedepannya bisa sebagai contoh bagi pihak Nelayan yang masuk ke daerah wilayah perairan Kabupaten Rokan Hilir, untuk efek jera.

Baca juga:  LAKSI Apresiasi dan Mendukung Penuh Program Operasi Zebra 2021, Dengan Pendekatan Edukasi, Persuasif dan Humanis

Nelayan Bubu Apung hanya Mengantongi izin dari wilayah Sumatera Utara, unsur kesengajaan Beroperasi di perairan wilayah Kabupaten Rokan Hilir, dalam melakukan penangkapan di perairan Kabupaten Rokan Hilir, kecamatan Pasir Lima Kapas, Panipahan, izin Nelayan Bubu Apung tersebut sudah melanggar areal Tapal Batas Wilayah Perizinan yang dikeluarkan di Daerah Sumatra Utara, seharusnya pelanggaran tersebut tidak berlangsung lama. Disebabkan kurangnya pengawasan dari UPT Pengawasan Provinsi dan PSDKP Pusat yang bertugas di wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” ungkap ketua PWOINusantara Rohil Syafrizal.

Baca juga:  Kapolres Madina Sidak ke Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Batang Natal

Seharusnya nelayan Bubu Apung yang mencari ikan disuatu wilayah perairan Kabupaten Rokan hilir, Harus memiliki izin penangkapan ikan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Untuk segera mengurus Perizinan Tentang Nelayan Andon, apa bila nelayan tersebut melanggar aturan perikanan, kalau tidak mematuhi diberikan sangsi denda atau disita,” terangnya. (Syafrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *