Pandangan Fraksi PKS Pada Rapat Paripurna DPRD, Tentang 6 Rancangan Raperda

Pandangan Fraksi PKS Pada Rapat Paripurna DPRD, Tentang 6 Rancangan Raperda

Depok, Gerbang Indonesia – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Depok – Jawa Barat mengenai 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok yang dihadiri Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kota Depok, Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok, Segenap Unsur Forkopimda, Para Pejabat Sipil, TNI dan Polri Kota Depok, dan Sekretaris Daerah beserta Para Kepala OPD Kota Depok, pada Jum’at, 1 April 2022.

Dalam kesempatan itu, Ketua FPKS Moh. Hafid Nazir menyampaikan Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2019 dan Perpres Nomor 96 tahun 2018, serta UU Nomor 23 tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Tidak diperlukan lagi pengaturan adminduk di tingkat daerah. Semua mengacu pada aturan adminduk di tingkat nasional lewat elektronik ktp. Kebijakan ini tentu dapat dipahami bersama karena negara termasuk Pemerintah daerah berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik,” kata Ketua FPKS Moh Hafid Nazir, di Depok, Jumat (1/4).

“Kami akan terus mendukung hadirnya pelayanan publik yang berpegang pada asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak, keprofesionalan, keterbukaan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan,” tambahnya.

Baca juga:  Kapolres Humbahas Bersama Pabung TNI Kodim 0210/TU Monitoring Kegiatan Vaksinasi di Kantor Desa Tapian Nauli

Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, Hafid Nazir dan pihaknya memandang bahwa raperda Perlindungan Pohon ini sebagai penegasan lebih lanjut terhadap perda Kota Hijau dan perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) dimaksudkan untuk memenuhi amanat UU Penataan Ruang yang mengatur agar diwujudkannya 30% wilayah kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Untuk itu, perlindungan pohon adalah sebuah keniscayaan,” ujar Hafid Nazir.

Hafid Nazir berharap meski kewenangan pengelolaan air tanah sudah bukan lagi kewenangan pemerintah kota depok, tetapi pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap melakukan koordinasi dalam penerapan regulasi pemanfaatan air tanah, khususnya yang berada di kota depok.

“Hal itu dikaitkan juga dengan kepentingan jangka panjang, pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan sebagaimana diamanahkan dalam perda Depok Kota Hijau,” ucap Hafid Nazir.

Sementara itu, Hafid Nazir menjelaskan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Salah satu pilar demokrasi yang diamanatkan UU adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung.

“Meski menjadi beban anggaran yang sangat besar, diharapkan dapat dihasilkan rekrutmen kepemimpinan daerah yang lebih demokratis sesuai harapan masyarakat dan dapat berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik,” jelas Hafid Nazir.

Baca juga:  Terjadi Lagi Kekerasan Anak di Kota Baubau, Kali Ini Seorang Ayah Telah Mencabuli Anak Angkat

Berdasarkan prediksi kebutuhan riil penyelenggaraan Pilkada dan menimbang berbagai regulasi dan alokasi dana pusat (APBN) terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024 nanti.

Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, Pihak Fraksi PKS menyambut baik raperda ini dengan semangat penataan lebih lanjut penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih berkualitas, bukan asal membangun, tetapi mengandalkan produk konstruksi yang kokoh dan memiliki estetika, serta mengikuti spirit green building atau green infrastructure, pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan, yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Depok Kota Hijau.

Selain itu, Raperda tentang Perlindungan Pohon Fraksi PKS memandang bahwa raperda Perlindungan Pohon ini sebagai penegasan lebih lanjut terhadap perda Kota Hijau dan perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Raperda ini secara teknis menguatkan hadirnya kota yang terencana dalam hal keramahan lingkungan, sekaligus menyeimbangkan sumber daya yang ada, bagi kesejahteraan masyarakat,” Pungkas Hafid Nazir.

“Tujuan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) dimaksudkan untuk memenuhi amanat UU Penataan Ruang yang mengatur agar diwujudkannya 30% wilayah kotasebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Untuk itu, perlindunganpohon adalah sebuah keniscayaan,” sambungnya.

Fraksi PKS berharap melalui raperda ini semua pemangku kepentingan
pembangunan bersemangat dalam berpartisipasi dan berkontribusi nyata di
dalam gerakan menanam pohon untuk masa depan kota yang terkonservasi.
Secara khusus Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) juga punya peran
strategis dalam perlindungan pohon, agar tidak abai, terutama saat membangun
sarana prasarana infrastruktur mereka. Contohnya adalah beberapa fisik toko
modern dan minimarket selama ini didesain jauh dari adanya pohon demi
kebutuhan ruang parkir. Ke depan hal ini harus ada perubahan.
Lewat Raperda Perlindungan Pohon ini penting dibuatkan database pohon
secara elektronik berbasis android, roadmap penanaman pohon selama 5 tahun
dan dievaluasi setiap tahun, dengan melibatkan masyarakat, dalam wadah
Dewan Pohon Kota, melakukan program adopsi pohon lewat CSR, memberikan
perlindungan pohon dari intervensi pembangunan, melakukan edukasi lewat
lembaga pendidikan dan pemerintahan di level kelurahan, RT dan RW, dan
sebagainya.
Hadirin Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat, Demikian pandangan umum dari Fraksi PKS. Untuk selanjutnya Fraksi PKS setuju 6 Raperda inisiatif DPRD ini dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya bersama dengan melibatkan Pemerintah Daerah ( Walikota beserta Jajaran OPD terkait ), dengan memperhatikan berbagai masukan yang telah disampaikan di atas. Semoga
Raperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemaslahatan dan
kesejahteraan warga masyarakat kota Depok.

Baca juga:  Jelang Kontestasi Pemilihan BKM 3 Maret 2022, Lurah Depok Harapkan Pengurus Baru bisa Bersinergi dengan RT,RW,LPM dan Media

(Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *