Jember | Gerbang Indonesia – Pemerintah Kabupaten Jember pada tanggal 8/12/2022 kembali memasang patok terkait batas tanah sepadan Pantai Selatan.
Kegiatan ini merupakan tahapan penertiban tanah di Pantai Selatan, dan pemasangan patok ini merupakan amanat Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-undang No 27 Tahun 2007 tentang Penataan Pesisir Pantai.
Ini merupakan langkah Pemkab Jember untuk mengetahui mana aset pemerintah atau pengelolaan HGU. Namun penertiban kawasan pesisir Pantai Selatan menimbulkan pro dan kontra di kalangan penambak.
Menanggapi sidak kemarin kami selaku Asosiasi Tambak Mandiri (ATM) tidak dilibatkan dalam pertemuan kemarin, antara Pemkab Jember dan pengelola tambak PPR atau bukan sidak dari masyarakat, saat pertemuan dengan anggota ATM. Jum’at (10/12/2022) siang
Kami selaku Asosiasi Tembak Mandiri memperjuangkan masyarakat baik itu tambak atau petani yang selama ini dikelola oleh masyarakat sampai turun-temurun apabila tanah pertanian ini di ambil oleh Pemkab Jember kami tidak terima,” ucap Iswahyudi selaku koordinator ATM.
Harapan Masyarakat tergabung di ATM meminta kepada Pemkab Jember sehubungan dengan tanah sepadan Pantai Selatan, ada sembilan pernyataan.
1. Setiap pekerja harus menggunakan tenaga lokal desa Kepanjen dan sekitarnya, kecuali Teknisi.
2.Tambak harus memberikan kontribusi kepada kelompok yang dibentuk oleh masyarakat yaitu ATM (Asosiasi Tambak Mandiri), desa Kepanjen dan Pemeritah Kabupaten Jember atau Negara sesuai dengan porsi yang di sepakati.
3.Pemilik tambak wajib menjaga kebersihan lingkungan/area.
4.Tambak wajib menyiapkan IPAL biar laut tetap bersih.
5.Pemilik tambak wajib menanam pohon cemara di sebelah selatan tambak dalam rangka menahan abrasi laut
6.Kesepakatan ini di tulis dan di tadatanggani sesuai KTP.
7.Dalam memperkerjakan pekerja secara tertulis kecuali tenaga harian atau lepas
8.Pengambilan air harus harus air bor dan ada jarak antara tambak paling dekat 25 M dari titik ombak tertinggi bagi pembangunan tambak terbaru.
9.Bilamana permohonan ini belum adanya kesepakatan dengan pemilik tambak, maka masyarakat dengan asosiasi yang terbentuk.(sf)