Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang di Depok Wajib Ikut Test Psikologi

Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang di Depok Wajib Ikut Test Psikologi

Depok, Gerbang Indonesia – Permohonan pembuatan SIM Baru dan perpanjangan di Satpas SIM 1221 Polres Metro Depok pertanggal 01 Maret 2022 diwajibkan melalui test psikologi.

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang ditetapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Febuari 2021.
Ditemui di tempat pelayanan SIM Polres Metro Depok, Iptu Ari Satwaka selaku Kasubnit SATPAS SIM 1221 mengatakan, Pemohon SIM baik baru maupun perpanjangan wajib mengikuti test psikologi SIM.
“Pemohon SIM menyiapkan foto copy KTP dua lembar setelah melaksanakan kesehatan langsung test psikologi dan hasilnya bisa dilihat langsung. Jika lulus bisa langsung ke loket pendaftaran, jika tidak lulus mengulang kembali,” ujar Ari saat ditemui di Satpas SIM 1221 Polres Metro Depok, Rabu (02/03/2022).
Dirinya menjelaskan hal tersebut berlaku untuk perpanjangan dan pembuatan sim baru “Untuk biaya Rp 50 ribu, Peraturan ini sesuai dengan Perkap Nomor 5 tahun 2021 Pasal 10 (b) dan pasal 12 ayat 1,2,3 dan 4,” jelasnya.

Baca juga:  Evaluasi, Rapat Kerja Tahunan GMBI se-Kabupten Bogor

Harapan kami dapat mengurangi kecelakaan lalulintas “Secara rohani bisa mengontrol diri supaya dapat mengurangi angka kecelakaan. Untuk test psikologi pendaftaran secara online harus mendownload aplikasi serta langsung mengisi lembar soal dan data diri,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Rizal salah satu warga Depok mengaku setuju dengan adanya test psikologi SIM “Kalau untuk soal test psikologi ada yang mudah ada juga yang susah. Tapi sayangnya biaya yang tertera Rp. 50 ribu tapi diminta Rp. 60 ribu oleh petugas di tempat test Psikologi SIM,” tuturnya, Sabtu (05/03/2022).
SIM singkatan dari Surat Izin Mengemudi, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
(Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *