Riau | Gerbang Indonesia – Pemuda LIRA Provinsi Riau senin (11/10/2021) meyurati Kajati Provinsi Riau yang tembusan langsung ke Kejaksaan Agung, KPK, dan POLDA Riau prihal permohonan pengusutan kasus korupsi usulan Pokok Pikiran (POKIR) mantan ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dengan pembangunan 2 unit laboratorium multimedia diwilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur dan Kecamatan Rangsang. Pemuda LIRA Provinsi Riau meyurati Kejati Riau karna ketika audiensi di Kejati beberapa waktu lalu (13/9/2021), Kajati Riau berjanji melalui asintel bapak Raharjo Budi Kisnanto S.H, M.H yang didampingi Humas Kejati Riau Bapak Marveleous S.H untuk mengusut tuntas kasus ini, namun sampai saat ini belum ada juga perkembangannya.
Ada kejanggalan dalam kasus korupsi usulan pokir mantan ketua DPRD kabupaten Kepulauan Meranti ini, saat ditelusuri untuk dimintai keterangan Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan dengan jelas bagaimana uang kerugian negara 1,6 Milyar lebih itu dikembalikan dan juga sekolah mana yang dibangun proyek laboratorium multimedia ini.
Saat dikonfirmasi melalui via telpon Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti Bapak Sukirno,membenarkan bahwa dia yang melakukan penyetoran pengembalian kerugian negara langsung ke kas Daerah, namun dia mengatakan hanya melakukan pengembalian kerugian negara sebanyak dua kali yaitu pembayaran kedua dan ketiga dalam 1 bulan masa jabatanya dibulan September 2021, yang kedua 830 jutaan dan yang ketiga 540 jutaan dan uang itu diserahkan langsung ke kas daerah melalui bank riau kepri tanpa dititipakan kepihak manapun.
Apa yang disampaikan oleh kepala Disdik Kabupaten Kepulauan meranti, berbeda dengan apa yang disampaikan oleh kasi intelejen Kejari Meranti bapak Hamiko, S.H,M.H, yang menyampaikan dimedia beberapa waktu yang lalu bahwa” pembayaran ketiga di titipkan kepada kita (Kejari Meranti) sebesar 540 juta dan uang yang dititipkan kepada kita akan segera kita setorkan ke kas daerah. Soal kapan yang pasti akan dilakukan secepatnya”. namun kenyataanya Kadis Pendidikan Meranti menyetor kerugian negara langsung ke kas daerah melalui bank Riau Kepri tanpa ditipkan kepihak manapun.
Saat dikonfirmasi dari mana uang yang dikembalikan itu berasal, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti mengatakan tegas tidak tahu dari mana uang sebanyak itu didapatkan dalam waktu sekejap dan bingung saat mengembalikan dari mana uang ini berasal, dikarenakan uang itu sudah ada walapun asalanya tidak tahu menahu asalnya maka Kadis Meranti tetap mengembalikan kekas daerah karna jabatan yang melekat padanya sebagai kepala Dinas.
Beliau juga menyampaikan baru menjabat 1 bulan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan namun dihadapi kasus ini sedangkan beliau tidak mengetahui kasus ini dan terkejut kenapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Meranti mempunyai hutang sebanyak itu, serta saat ditanyakan melalui Via Telpon Kadis Pendidikan sama sekali tidak Tahu Proyek ini dilaksanakan di SD, SLTP berapa, dan begitu juga saat Kadis menanyakan kepada pegawainya mereka juga sama sekali tidak tahu.
Ketua Pemuda LIRA Provinsi Riau, Daniel Saragih S.H menduga uang yang di setor oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti ada oknum yang Sengaja mengembalikan uang melalui dinas pendidikan, dalam proyek POKIR mantan ketua DPRD ini agar tidak terjerat hukum, dan bisa dikatakan oknum yang bermain dalam proyek ini “cuci tangan” melalui dinas Pendidikan Kepulauan Meranti. Daniel Saragih S.H juga meminta Kajati Riau untuk mengusut dari mana uang yang dikembalikan oleh Dinas Pendidikan kepulauan Meranti itu berasal dan uang siapa, karena Kadis Pendidikan juga mengatakan tidak tahu asal uang itu dari mana, karena beliau hanya sebagai fasilitator saja dalam pengembalian kerugian negara tersebut.
Daniel Saragih S.H, juga menambahkan bahwasanya ia menduga proyek usulan pokir mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pengadaan laboratorium multimedia yang dikerjakan oleh CV Muna Bersaudara dengan anggaran Rp. 1772.583.000 untuk laboratorium SLTP, dan CV Ikbal Jaya dengan anggaran Rp. 1472,583.00 untuk laboratorium tingkat SD, dengan nilai proyek keseluruhannya sebesar 3,2 milyar ini, merupakan proyek “FIKTIF” karena pihak dari Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti saat dikonfirmasi melalui via telpon tidak mengetahui lokasi yang akan dibangun Proyek itu terlebih lagi pada waktu proyek itu dikerjakan pada tahun 2017 di kecamatan Tebing Tinggi timur belum memiliki listrik yang memadai untuk mendukung pengoprasian laboratorium Multimedia Wireless Portebel Berbasis sofwer ini. Daniel Saragi S.H menambahkan ia meminta Kejati Riau untuk memeriksa 2 CV ini sebagai kontraktor dalam pembangunan laboratorium multimedia, agar menemukan titik terang dimana lokasi proyek ini berada dan sudah seberapa jauh pengerjaan yang telah mereka lakukan sehingga kerugian negara menjadi 1,6 milyar lebih saat diaudit oleh APIP dari total anggaran 3,2 milyar lebih.
Apabila tidak kunjung ditindak kasus ini ketua Pemuda Lira Provinsi Riau Daniel Saragi S.H dengan tegas mengatakan akan demo besar-besaran bersama Pemuda Lira,Pemudi Lira, mahasiswa Lira serta LSM anti korupsi lainnya di Kejaksaan Tinggi sampai kasus ini ditetapkan siapa tersangka kasus Korupsi ini oleh Kajati Riau. dan dia menambahkan harapan agar supremasi hukum ditegakkan di provinsi Riau demi mewujudkan Riau Bebas dari Korupsi.
Sekretaris Pemuda Lira Provinsi Riau Tri Galuh Suwito S.H, menambahkan ia berharap kasus ini diusut sampai tuntas karna kita ketahui Meranti merupakan Kabupaten termuda maka sangat perlu pembangunan sarana dan perasarana pendidikan, semoga penegak hukum serius dalam mengusut kasus ini sampai tuntas ujarnya.
Sekretaris Pemuda Lira Provinsi Riau Tri Galuh Suwito S.H, menambahkan ia berharap kasus ini diusut sampai tuntas karna kita ketahui Meranti merupakan Kabupaten termuda maka sangat perlu pembangunan sarana dan perasarana pendidikan, semoga penegak hukum serius dalam mengusut kasus ini sampai tuntas ujarnya. (Fon Zeb)