Pencurian Motor Terjadi Lagi di Kota Baubau, Polisi Telah Tangkap Tersangka

Pencurian Motor Terjadi Lagi di Kota Baubau, Polisi Telah Tangkap Tersangka

Reporter : Nanda.N

BAUBAU | Gerbangindonesia – Baru Ini Terjadi Lagi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara Pencurian Motor, lalu Polisi telah berhasil mengangkap tersangka curanmor

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pramoto, mengatakan terjadi pencurian motor di Asrama Unidayan, Kelurahan Katobengke, Kecematan Betoambari pada Senin (20/1) sekitar pukul 19.00 WITA.

Dalam Konfirensi Pers, AKBP Erwin Pramoto membenarkan adanya pengangkapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Murhum di Kelurahan Palabusa, Kecematan Lealea, pada Selasa (21/1/2022).

Tersangka curanmor berinsial DH alias DD Bin LSA (24) adalah warga Dusun Pebaoa, Desa Pabaoa, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), si tersangka bekerja sebagai tukang ojek, sedangkan korban bernama La Iwan Bin La Poasa (24), suku Buton, pekerjaan tukang ojek, beralamat di Dusun Boneatiro Tengah, Desa Boneatiro, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

Baca juga:  Tujuan Anies Menghadap Jokowi Adalah Untuk Berpamitan

AKBP Erwin Pramoto mengungkapkan kronologi kejadian tersangka datang ke Asrama Unidayan dan bertamu di Kos Mahasiswa. Disaat korban pergi melaksanakan sholat isya sekitar jam 19.00 WITA, kemudian pelaku melakukan mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

Modus kejadian disaat pelaku ditinggalkan sendirian, lalu pelaku melancarkan aksi kejahatan untuk mencuri motor yang sedang terparkir di bawah pohon. Pelaku mengambil kunci T di dalam saku celananya, lalu dimasukkan ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut, perlahan-lahan di putar searah jarum jam. Begitu motor berhasil dihidupkan, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

Baca juga:  Milad FBR Gardu 0273 Serta Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Tahun 2022

Tiba-tiba korban pulang sholat isya dan melihat motornya telah dicuri, langsung korban melaporkan ke Polsek Murhum.

Pelaku kami sudah amankan di Polsek Murhum beserta barang bukti satu unit sepada motor merk Yamaha M3 warna hitam merah, dengan nomor polisi DT 3836 CC, nomor rangka MH3SE88H0KJ112142 dan nomor mesin E3R2E-2470578. Kemudian satu buah kunci T yang terbuat dari besi.

Baca juga:  Lantik Pejabat Kepala Sekolah, Bupati Barru Titip Harapan Ini

Tersangka berinsial DH akan kami kenakan sanksi Pidana, kami jerat pasal 363 Ayat 3e dan huruf 5e dengan ancam hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres. (Nanda.N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *