Reporter: Okik
Surabaya | Gerbang Indonesia – Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) bersama Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA).Beri apresiasi dan acungan dua jempol untuk Dirjen Kemenkumham dalam mengatasi overload alias over kapasitas Rutan (rumah tahanan).
“Kami sungguh mengapresiasi dan sangat mendukung gebrakan Dirjen Kemenkumham RI, pengambilan langkah bijak tersebut pastinya akan diamini oleh Presiden Jokowi juga LARM-GAK bersama HIPPMA,” ujar Baihaki Akbar (19/2/2022).
“Perlu gebrakan dan langkah – langkah kongkrit, konservatif, serta berkeadilan, selain penempatan equality before the law. (persamaan di muka hukum) sebagai salah satu cara mengatasi over kapasitas rutan, jelas” Baihaki Akbar.
Selain itu, saran dan gagasan yang diutarakan oleh Baihaki Akbar, bisa saja pihak Kemenkumham RI perpanjang Asimilasi Rumah (Asrum) atau percepatan Pembebasan Bersyarat (PB), terlebih lagi saat ini masyarakat ada di tengah situasi Covid Omicron.
“Selamatkan anggaran Negara, sifat kemanusiaan atau HAM jadi prioritas dan layak diacungi jempol,” tandasnya.
Bukan paradigma lagi dan sudah bukan rahasia umum bila sekarang seluruh lapas dan rumah tahanan (Rutan) di Indonesia overload alias over kapasitas.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Liberti Sitinjak menyebut Indonesia butuh alternatif Pemidanaan di luar Pemenjaraan.
“Kecenderungan pemenjaraan ini sudah banyak mengakibatkan berbagai permasalahan di dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Sitinjak, pada Jumat (18/2/2022).
Salah satunya imbas dari pemenjaraan adalah kelebihan kapasitas hunian dalam lapas juga rutan.
Menurutnya, permasalahan kelebihan penghuni dalam lapas juga rutan, tidak lagi bisa tertangani dengan pembangunan lapas atau rutan baru saja.
Oleh sebab itu solusinya dengan mendorong pidana alternatif. Berikut penyelenggaraan penelitian kemasyarakatan tidak hanya terhadap tersangka anak, akan tetapi juga tersangka dewasa.
“Ini adalah bagian tugas manusia juga kemanusiaan yang harus diwujudkan segera dalam waktu dekat,” terangnya.
Tujuannya supaya kembali persoalan -persoalan klasik dapat diatasi. Walaupun tidak bisa sepenuhnya dihilangkan, setidaknya dapat dikurangi.
“Melalui restorative justice ditambah dengan pembinaan dan pembimbingan restoratif, diharapkan dapat mewujudkan Indonesia tangguh Indonesia tumbuh kembang,” katanya.
Secara umum, upaya mewujudkan keadilan restoratif tidak hanya menjadi agenda Ditjenpas, tetapi seluruh aparat penegak hukum di Tanah Air.
Baihaki menerangkan,” ungkapan yang dimaksud aparat penegak hukum lainnya yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA), telah mulai melaksanakan praktik keadilan restoratif.( okik )