Polres Humbahas Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Nagasaribu I, Amankan 3 (tiga) Pelaku

Polres Humbahas Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Nagasaribu I, Amankan 3 (tiga) Pelaku

Humbahas, Gerbang Indonesia – Kegiatan Press Release Polres Humbahas dalam Perkara Tindak Pidana Makar Mati (Pembunuhan) Untuk Memudahkan Melakukan Pidana Lain di Aula D.P Silitonga Polres Humbahas, Selasa (12/April/2022).

Korban yaitu Roslinda Pasaribu (60 tahun) meninggal dunia pada Hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 silam di rumahnya yang ada di Banjar Tonga Desa Nagasaribu I Kec.Lintongnihuta Kab.Humbahas.

Roslinda Pasaribu meninggal dunia ditempat setelah dipukul oleh pelaku memakai batu di bagian kepala.

Atas pertimbangan keluarga pada Kamis 24 Februari 2022 lalu, karena menilai ada kejanggalan dalam kematian korban memutuskan untuk melapor ke Polres Humbahas, yang mana Laporan diterima Pihak Polres Humbahas setelah mayat dikebumikan selama satu bulan.

Atas laporan tersebut, pada tanggal 01 April 2022, Polres Humbahas bersama Team DVI Rumah Sakit Bhayangkara melakukan Bongkar Kuburan selanjutnya melakukan otopsi dengan hasil korban mati tidak wajar.

Baca juga:  Polres Baubau Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pemilik 41 Gram Sabu, Satu Tersangka Masih Remaja

Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 April 2022, Pihak Polres Humbahas sigap dan berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres Humbahas AKBP Acmad Muhaimin, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP J.H Tarigan, S.H, menjelaskan pelaku utama masih dibawa umur dan masih pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yakni Ayub Nababan (15 tahun), Krisjon Nababan (15 tahun) sedangkan Diono Lumbantobing (23 tahun) pekerjaan Wiraswasta/karyawan toko emas.

“Awalnya niat Ayub Nababan dan Krisjon Nababan tidak ada untuk melakukan pembunuhan, hanya mau mencuri uang milik ibu itu, namun saat itu sikorban sedang berada di luar rumah, saat itulah mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi orang, dan ada yang mengambil uang” ujar Kapolres.

Baca juga:  Musyawarah Kerja Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Jakarta Pusat Tahun 2022

AKBP Achmad Muhaimin menambahkan, setelah tersangka Ayub Nababan mengambil uang dari lemari korban, tiba-tiba si korban masuk ke rumah lewat pintu depan, lalu tersangka lari ke kamar mandi untuk bersembunyi, tidak lama kemudian si korban masuk ke kamar mandi untuk mencuci piring, karena si tersangka Ayub Nababan bingung lalu mendorong korban hingga terjatuh lalu mencekik leher sikorban hingga tidak berdaya, melihat korban tidak berdaya pelaku mengambil satu bongkahan batu kemudian memukulkan ke bagian kepala korban sebanyak dua kali” jelasnya Selasa (12/04/2022).

Masih dijelaskan Kapolres, setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka masih sempat mengambil cincin dijari korban, dan mengambil uang di puro (dompet-bhs indonesia) korban Rp. 1.700.000, lalu si tersangka Ayub Nababan keluar dari rumah tersebut.

Baca juga:  Kapolres Humbahas Ikuti Zoom Meeting Vaksinasi Massal Serentak di Indonesia di Kantor Desa Nagasaribu III

Akibat perbuatan tersangka tersebut, pasal yang digunakan berbeda beda, sesuai dengan peran masing masing pelaku, tersangka Ayub Nababan dikenakan pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 Tahun tetapi sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan anak maka biasanya setengah atau separoh dari tuntutan maksimal.

Sementara itu, tersangka Krisjon Nababan dikenalakan Pasal 56 KUHP dan 362 KUHP turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara dan Diono Lumbantobing dikenakan pasal 480 KUHP (Penadah) dengan ancaman 4 Tahun penjara.(Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *