PT. LHI Mengingkari Rekomendasi Kesepakatan Audensi DPRD Jepara

PT. LHI Mengingkari Rekomendasi Kesepakatan Audensi DPRD Jepara

Jepara, Gerbang Indonesia – Bahwa sesuai hasil kesepakatan Audensi pada hari Kamis, 24 Februari 2022 DPD Kawali Jepara, bersama masyarakat Kemojan dengan PT. Levels Hotels Indonesia di DPRD Kab. Jepara yang memiliki tugas sebagai pengawasan menyepakati bahwa supaya tidak menimbulkan polemik DPMPTSP Kab. Jepara disarankan secepatnya untuk konsultasi ke BKPM, BLH dan Instansi terkait. Dan Selama jangka waktu sampai mendapatkan kepastian regulasi maka kegiatan pembangunan The Startup Island Karimunjawa yang dilakukan oleh PT. Levels Hotels Indonesia direkomendasikan untuk dihentikan.

Namun semua hasil kesepakatan di Dewan Terhormat DPRD Kab. Jepara tersebut seolah-olah hanya sekedar formalitas notulen diatas kertas saja. Hal itu diketahui terpantau Tim Kawali di lapangan hari ini (Selasa) tanggal 1 Maret 2022 di lokasi Proyek masih melakukan kegiatan pekerjaan oleh beberapa pekerja. Bahkan lumpur tanah proyek yang terbawa air hujan sempat terpantau masuk dalam laut, yang merupakan wilayah Balai Taman Nasional. Sehingga menimbulkan warna laut merah kecoklatan, yang bisa saja berdampak pada kehidupan terumbu karang diwilayah tersebut.

Seperti diketahui bersama, dalam audensi telah disepakati untuk menghentikan kegiatan pembangunan hotel dan apartemen The Start Up island di Dusun Telaga RT 02 RW 03 di Jalan H. Datuk Moh Amin, Desa Kemojan, Kecamatan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Penghentian kegiatan ini didasari perijinan yang dimiliki oleh PT. Levels Hotels Indonesia sampai saat ini tidak jelas tahapannya, dan perlu kepastian yang berdasar regulasi.

Baca juga:  Penegakan Regulasi Pembangunan Tentang StartUp Island Dari Pemda Jepara Terindikasi Bermasalah

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha. pelaku usaha wajib memenuhi Persyaratan dasar perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021. Sementara izin Tata Ruang, izin lokasi yang dikantongi PT LHI saat ini hanya sebagai pemberian hak atas tanah dan diberikan hanya untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang, jadi termasuk izin berusaha merupakan izin dasar bukan sebagai dasar pembangunan, Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara menjelaskan.

Padahal saat ini PT. LHI telah terdaftar dengan nomor KBLI 55110 (Hotel Bintang) dan KBLI 55194 Apartemen Hotel) sehingga sesuai PP Nomor 4 Tahun 2021 masuk dalam Klasifikasi Resiko Menengah Tinggi, sehingga wajib memenuhi persyaratan Amdal Kategori C. Itu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik PT.LHI sudah keluar, tapi perizinan dasar untuk mengurus perizinan seperti Persetujuan Lingkungan masih belum dimiliki. Padahal kajian-kajian dampak sangatlah mendasar dalam tahapan persiapan sampai komersial, Lanjut Tri.

Baca juga:  PDAM Tirta Mulia Pemalang Adakan Halalbihalal dan Audisi Pop Song

Nur Said, SH.MH Kadiv. Hukum dan Advokasi Kawali Jepara menjelaskan, bahwa DPD Kawali Jepara berulang kali menjelaskan bahwa sesuai PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pada Bab II dijelaskan “Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.Karena Persetujuan Lingkungan dengan Pelibatan Masyarakat yang terkena dampak langsung harus dilakukan melalui Pengumuman rencana usaha dan atau kegiatan dan konsultasi publik adalah menjadi persyaratan mutlak penerbitan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah.

Sebagai bahan edukasi pada masyarakat, bahwa sesuai Perizinan beruasaha (Berbasis Risiko) PP No. 5 tahun 2021, tahapan pembangunan dibagi menjadi tiga. Yaitu Tahap Persiapan, Operasional dan tahap Komersial. Pada tahap persiapan yang harus dipenuhi adalah NIB + SS (Sertifikat Standard) sebagai legalitas selama tahap persiapan. SS tersebut adalah dalam bentuk pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Sementara Persetujuan Lingkungan (PL) adalah syarat mutlak untuk pengesahan PKPLH-UKL/UPL, Tegas Said.

Sekretaris Kawali Jepara, Rizqin Faozin turut memberikan tanggapannya, Terhadap pengingkaran hasil kesepakatan dalam Audensi tersebut, DPD Kawali Jepara sangat menyayangkan pada pihak-pihak terkait yang tidak mematuhi dan menjalankan hasil kesepakatan tersebut. Dan harusnya semua pihak dari masyarakat stempat, pemerintah Desa Kemujan, Camat Kecamatan Karimunjawa dan Satpol PP maupun Danramil Karimunjawa yang turut hadir dalam audensi dan menyaksikan sendiri hasil kesepakatan tesebut, harusnya bersama-sama turut serta dalam pengawasan, sebagai langkah antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sambil menunggu kepastian regulasi maka Kegiatan Pembangunan StartUp Isaland harus dihentikan dulu, jangan sampai terjadi pembiaran yang mengabaikan hasil kesepakatan di hadapan Dewan Terhormat DPRD Kab. Jepara, Pungkas Rizqin.

Baca juga:  Bupati Pemalang Meresmikan Mushola Al Karomah Dukuh Sigedang Desa Mojo Kecamatan Ulujami

Selanjutnya Eky Diantara selaku ketua DPW Kawali Jawa tengah menambahkan,
PT. LHI sudah tidak menganggap atau tidak mengakui lembaga resmi Pemerintah yaitu DPRD kabupaten Jepara dengan tidak mematuhi hasil Audiensi atau rekomendasi dari DPRD kabupaten jepara yang nyata nyata kemarin mereka (PT LHI) beserta seluruh audiens mendengarkan putusan kesepakatan langsung dari ketua DPRD Kabupaten Jepara, hal Ini menjadikan saya tambah yakin kalo PT LHI tidak beradab dan beretika selaku investor, tambah nya.

Tinggal pihak Pemkab Jepara yang akan bersikap apakah masih mempertahankan investor dengan model macam ini atau bersatu bersama dengan Kawali laporkan bersama sama ke KLHK? Pungkas Eky.
(Eko B Art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *