Rencana Relokasi Dukuh Cemplik Merupakan Program Dari Kementerian Dan Juga Program Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang

Rencana Relokasi Dukuh Cemplik Merupakan Program Dari Kementerian Dan Juga Program Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang

Pemalang | Gerbang Indonesia – Rencana relokasi kompleks pemukiman adalah salah satu program, hal itu merupakan program dari Kementerian dan juga program dari Pemerintah Daerah kabupaten Pemalang.

Hal tersebut disampaikan Oleh PLT Kepala Disperkim kabupaten Pemalang
Iing Winarso ,SP., M.Si. di kantor tugasnya. Kamis 8 Desember 2022.

Iing Winarso menambahkan, dalam hal ini seperti kita ketahui bersama bahwa untuk relokasi ini adalah upaya (memindahkan)merelokasi penduduk atau masyarakat yang bertempat tinggal atau yang menempati atas lahan atau tanah milik Negara dan disitu terindikasi permukiman kumuh.

Karena sudah pasti yang namanya bertempat tinggal di bukan hak miliknya dalam artian itu tanah hak milik Negara (yaitu tanah yang ditempati milik Negara) ya..otomatis tidak berhak.

Dari segi tata bangunan dari, segi penggunaannya dan estetikanya juga tidak sesuai.

Namun demikian Pemerintah akan berusaha pada tahun 2023 nanti ada anggaran dari Kementerian yang namanya DAK (Dana Alokasi Khusus) integrasi yang ada setiap tahunnya.

Pemda kabupaten Pemalang terpilih dari beberapa kabupaten di Indonesia (terpilih yang mendapatkan DAK integrasi tahun 2023) yang peruntukannya untuk relokasi bagi warga masyarakat relokasi masyarakat Kampung Cemplik ke belakang Makam Syeh Syamsuddin Tanjungsari yang berjarak hanya 2 sampai 3 kilometer dari lokasi dukuh Cemplik.

Baca juga:  Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Meminta Pemerintah Daerah Membangun Tanggul Laut Disepanjang Pantai Wilayah Kecamatan Ulujami

Dan itu tidak terlampau jauh dari aktivitas masyarakat dalam menjalankan mata pencahariannya, karena mata pencaharian masyarakat setempat adalah nelayan, dan itu juga masih dekat dengan laut, dalam artian tidak membuat susah pasca relokasi.

Program relokasi ini semuanya kita fasilitasi dari mulai pembangunan, (rumah dibuatkan, prasarana air bersih, aliran listrik) kecuali tanah.

Dengan kata lain beli tanah dapat rumah dan SHM sertifikat hak milik.

Ini merupakan program yang luar biasa, dalam artian kabupaten lain tidak dapat program tersebut, dan di Pemalang mendapatkan Program tersebut.

Namun demikian program ini masih ada beberapa kendala karena masyarakat dukuh Cemplik ada yang tidak setuju atau belum setuju dalam mengikuti program ini, diindikasikan mereka-mereka yang tidak tinggal di situ tapi memiliki kavling kavling di tempat tersebut.

Jelas kalau yang tidak bertempat tinggal disitu tentu tidak mendapat ganti rugi apapun dalam relokasi ini.

Hanya mereka yang memiliki rumah tinggal di situ yang kita Relokasikan.

Baca juga:  Upaya Serius Diskominfo Dalam Mengatasi Blank Spot di Seluruh Penjuru Kabupaten Pemalang

Setidaknya ada 91 KK, kalau jumlah rumah itu ada 82 bangunan, sebab dalam satu rumah ada yang memiliki beberapa keluarga dan lebih dari satu KK. Artinya total yang kita relokasi ada 91 KK dan kita siapkan 91 rumah. Kita relokasi sesuai KK yang berjumlah 91 KK.

Estimasinya di tahun 2023 sudah bisa dimulai untuk pelaksanaan Relokasi.

Tahapan sudah kita jalani, dan semestinya yang terakhir ini adalah pendataan kemasyarakat atas kesanggupan untuk membeli tanah dalam artian sanggup untuk membeli tanah lewat BANK dalam pembelian secara menyicil, dan kalau mereka sudah Oke, di tahun 2023 dengan anggaran APBN itu sudah disiapkan.

Berarti kita bisa mulai proses lelang kegiatannya dan tinggal kita ajukan lelangnya.

InsyaAllah Kalau segala sesuatu di lapangan bisa selesai dengan lebih cepat semuanya tinggal dikerjakan.

Namun demikian kondisi sekarang yang terjadi masyarakat dukuh Cemplik belum 100% menyetujui hal tersebut.

Bisa jadi satu atau beberapa orang saja yang belum setuju, itu saja sebenarnya kenapa relokasi ini belum bisa dilakukan.

Tapi kalau dari segi anggaran, dari segi administrasi kita (Disperkim) sudah siap semuanya.

Baca juga:  Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bakesbangpol Kabupaten Pemalang Tahun 2022

Relokasi ini penting, eksekusi ini penting, pesan Kami kepada masyarakat semestinya tahu dan memahami bahwa tanah yang mereka tempati sekarang itu adalah tanah bukan hak miliknya yang, kalau bukan hak miliknya, ketika kapan waktunya, kapan tahunnya, manakala Negara memerlukan tanah tersebut berarti mereka harus siap untuk direlokasi.

Dan kesempatan ini sekarang Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dapat anggaran dari pusat untuk relokasi, maka gunakanlah anggaran ini jangan sampai kita kembalikan lagi ke Pusat, pemerintah Daerah sudah berjuang mengusahakan dan sudah mendapatkan lampu hijau untuk pelaksanaannya,kita semua sudah berupaya maksimal dalam mendapat anggaran itu.

Tahun 2021 kabupaten Pemalang merupakan sebagai percontohan penerima DAK Integrasi terbaik Nasional, maka ditahun 2023 kita dipermudah untuk mendapatkan DAK Integrasi tersebut.

Harapan kami kalau tahun 2023 sukses dalam menjalankan program tersebut, kedepanya juga InsyaAllah akan mudah dalam mendapatkan program DAK Integrasi selanjutnya.

Dimohon kepada masyarakat yang berkepentingan dan berkaitan dalam pelaksanaan program ini, gunakan kesempatan ini sebaik mungkin, pikir lah masa depan saudara-saudara,kesempatan tidak datang dua kali. Pungkas Iing Winarso. (Eko B Art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *