Sitialimah Aceh Meminta Perlindungan Hukum di Polres Nias

Sitialimah Aceh Meminta Perlindungan Hukum di Polres Nias

Nias, Gerbang Indonesia – Terjadi pengancaman atas diri Sitialimah Aceh yang dilakukan oleh sekelompok oknum keluarga TBN LS bersama dangan kawan-kawannya pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekitar pukul 21:00 WIB malam hari, sehingga dirinya membuat laporan Polisi pada hari Selasa 22 Februari 2022 dengan Nomor: STPLP/72/11/2022/NS.

Korban ancaman Sitialimah Aceh ungkapnya kepada awak Media ditempat Polres Nias, saya sebagai korban pengancaman yang dilakukan oleh oknum inisial S LASE bersama N LASE dan kawan-kawannya melakukan penyerangan terhadap diri saya saat posisi saya berada di rumah Kepala Desa Botohaega, saat itu kami datang mengambil pembagian sisa dana Harian Orang Kerja (HOK) masyarakat saat itu yang datang mengambil biaya (HOK) dana desa melalui fisik kegiatan penanaman jagung di Desa Botohaega.

 

Baca juga:  Pertamina Berikan Vaksinasi Gratis Bagi Lansia

Tetapi beberapa menit setelah kami duduk sambil menunggu pembagian biaya HOK tersebut, mulai ada kata kata yang tidak senonoh dari keluarga TBN LS
saya langsung di usir dari rumah kepala desa sambil melakukan penghinaan terhadap diri saya, dan saat itu saya terus dikejar sampai dirumah, sambil mereka membawa alat tumpul bambu bersama batu untuk mencoba melakukan penyerangan terhadap diri saya, hingga ibu saya menjadi korban saat melerai saat itu, sambil mereka mengeluarkan kata kata kotor dan makian terhadap keluarga saya.

Saya sebagai korban pengancaman telah melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib (Polres Nias) untuk ditindaklanjutin atas kejadian terhadap diri saya, untuk meminta perlindungan hukum terhadap kejadian pada diri saya dan keluarga saya agar ditegakkan keadilan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Baca juga:  Kejadian di SD Bertingkat Oebobo Bukan Penculikan Anak

Saya sekarang trauma dan cemas akibat serangan ancaman oknum-oknum tersebut terhadap diri saya, apalagi saya sebagai perempuan merasa takut dan trauma menghantui datang pada diri saya atas kejadian itu.

Saya sebagai korban ancaman meminta kepada penegak hukum untuk secepatnya melakukan proses hukum yang berlaku.

Tegas ungkap Sitialimah lagi,” berita yang ditayangkan salah satu Media Online infolensa terhadap nama saya itu belum ada konfirmasi terdapat diri saya dan seakan-akan menyudutkan diri saya sebagai pemicu masalah dan di vonisnya diri saya dalam tulisan pemberitaannya itu.

Saya bantah berita itu adalah hoax tidak sesuai kenyataan kejadian malam itu karena pemberitaan itu hanya sepihak saja dan tidak seimbang,” tutupnya.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Botohaega atas nama Taslin Lase menyayangkan peristiwa kejadian malam itu. jelas ungkapnya kepada awak Media di tempat yang terpisah,” saya sebagai tokoh masyarakat sangat kecewa terhadap kejadian ini dimana waktu itu saya tau sekali peristiwa itu hanya karena salah paham mereka tetapi oknum-oknum itu tidak mengontrol emosinya kepada korban (Sitialimah Aceh) hingga sampai dikejar di rumah korban,” ungkapnya.

Baca juga:  Dispora Baubau Gelar Seleksi Paskibraka Untuk Mengikuti Tingkat Nasional

Tambahnya lagi, yang seharusnya sebagai pimpinan Desa saat itu melakukan peneguran kedua belah pihak atau setidaknya melerai keluarganya tetapi yang saya lihat saat itu tidak ada peneguran malah membiarkan begitu saja sehingga pihak para pelaku saat itu semakin memanas.

Harap tokoh tersebut, semoga kejadian ini bisa ada titik terang dari pihak Polres Nias agar ada penyelesaian dengan baik,” tutupnya. (Fon Zeb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *