Tegal | Gerbang Indonesia – KPU Kota Tegal menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD dalam Pemilu tahun 2024.
Para calon anggota DPD di Jawa Tengah harus mengumpulkan sekurangnya 5000 dukungan
berupa pengumpulan KTP.
Sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD dalam Pemilu tahun 2024 ini digelar di aula KPU Kota Tegal pada Selasa siangsiang 23 Desember 2022.
Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2022, rujukan dari PKPU Nomor 10 Tahun 2022, bahwa untuk penyerahan mereka seluruh dukungan minimal pemilih dilaksanakan tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022 dan diserahkan pada jam 8 pagi sampai 4 sore.
Dan di hari terakhir yakni tanggal 29 Desember diserahkan pada jam 23 lebih 59 menit
waktu indonesia barat.
Komisioner KPU Kota Tegal divisi teknis penyelenggaraan Lis Herawati menyebutkan
untuk calon DPD persyaratannya untuk dukungan minimal pemilih karena DPT di
Jawa Tengah 27.000 dan sebarannya ada di minimal 18 kabupaten dan kota, untuk DPD sendiri/calon DPD sendiri itu persyaratannya untuk dukungan minimal (karena ini DPD kita sekitar 27.000 lebih di Jawa Tengah, jadi ada 5000 dukungan minimal dan sebarannya ada
di minimal 18 Kabupaten/Kota.
Calon DPD untuk selanjutnya, setelah persyaratan terpenuhi bisa mencalonkan diri di bulan Mei bersamaan dengan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ kota, pungkas Lis Herawati. (Eko B Art)