Reporter: Parianto
Bogor | Gerbang Indonesia – Terkait Video yang Viral di media sosial tentang tindakan penganiayaan terhadap 7 pelajar di Desa Gunung Putri berdurasi 0,47 Detik dikirim salah satu korban kepada orang tua korban berbuntut panjang, secara sengaja pelaku mangambil Video saat dirinya melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.
Diketahui kejadian penganiayan tersebut Selasa tanggal 21 Desember 2021 yang lalu di Kampung Blok Made, RT 05 RW 07 Desa Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Menurut keterangan orang tua korban pelaku masih saja melakukan pengancaman melalui pesan singkat WhatsApp, dengan kejadian yang menimpa anak saya, saya akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap orang tua korban kepada media Gerbang Indonesia di kediamannya.
Dalam hal ini YBH BATARA Diansyah Putra Gumay S, Kom, SH, MM, angkat bicara, selaku Direktur Utama Puskumifo Indonesia yang menaungi 150 media online, cetak dan streaming ” Kami sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut, kami akan berikan perlindungan secara hukum dan menindaklanjuti kasus penganiayaan ini, kami juga akan dampingi korban dan orang tua korban ke aparat yang berwajib,” tegas ketua YBH tersebut.
Sambungnya, kami akan dampingi keluarga korban untuk melaporkan ke pihak yang berwajib, perbuatan ini sudah melawan hukum, selain itu pelaku mengajak memakai Narkoba atau traffcking, itu kan tidak boleh itu akan kita tindak lanjuti,” tutup nya.
Menindaklanjuti terkait penganiayan tersebut lembaga YBH BATARA beserta media Gerbang Indonesia, media Buser Bayangkara TV, langsung menuju ke Polres Bogor untuk melaporkan tindakan penganiyaan kepada para korban.
Menurut IPDA FANY RISKY SH. MM selaku Kanit PPA mengatakan” kami melihat dari media, kemaren kami juga bertemu dengan Babinkamtibnas saat sedang meninjau Vaksin di sana, selain itu kami baru medapatkan laporan, secapatnya kami proses,” ungkapnya.
Nanti kita lihat seperti apa tahapannya, kami akan menemui Polisi setempat untuk meninjau lokasi pelaku tersebut, karena laporan belum selesai dan dalam proses penanganan tunggu saja,” papar kanit PPA tersebut. (PR)