BKD Menginformasikan Perihal VerVal THK II Pada Pemetaan dan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Pemalang

BKD Menginformasikan Perihal VerVal THK II Pada Pemetaan dan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Pemalang

Reporter: Eko B Art

Pemalang | Gerbang Indonesia – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menginformasikan perihal verifikasi dan validasi (verval) tenaga honorer kategori (THK) II
Pada pemetaan dan pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

-1.Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 2022
tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah,
bahwa yang termasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pemalang adalah Tenaga Honorer Kategori-II (THK-
II).

-2. THK-II yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai surat Menpan-RB
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dapat melakukan pembuatan akun
pada aplikasi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara.

-3. Adapun tatacara pembuatan akun dan tatacara pendaftaran pada aplikasi
Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara, akan disampaikan secara
terpisah dengan pengumuman ini.

-4. Pendataan ini bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan maklum.

Pemalang 27 September 2022

Baca juga:  Akhirnya Restoran Pizza Hut Diresmikan Oleh Pak Wakil Walikota Baubau

a/n. Bupati Pemalang
Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Drs. M. A. Puntodewo, M.Si.
Pembina Utama Muda.

Dengan adanya surat edaran informasi pemberitahuan tersebut salah satu Guru memberikan ketersambungan komunikasi kepada awak media perihal maksud dan tujuan surat edaran dari BKD terkait pendataan guru non ASN, dimana berdasarkan surat di atas berarti hanya berlaku bagi Guru honorer K II, lalu bagaimana dengan yang bukan K II, sementara mereka teman teman dilapangan mereka sudah mengajar juga, bahkan beda sedikit dengan K II, waktu masuk menjadi Guru Honorer non ASN…?

Menjawab pertanyaan tersebut Drs. M. A. Puntodewo, M.Si. selaku kepala BKD kabupaten Pemalang, kepada awak media menyampaikan bahwa “Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, tentu surat tersebut berlaku untuk jajaran lintas Pemerintahan kebawahnya, baik Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah kota. Artinya dari surat itu menghendaki kepala Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, dalam hal ini juga Bupati/Walikota untuk melakukan penataan Pemerintahan terhadap tenaga non ASN di lingkungan Pemkab/Pemkot di masing masing wilayahnya.

Baca juga:  Selama Ramadhan dan Jelang Idhul Fitri Pemkab Pemalang Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok Dengan Jumlah Stok Cukup dan Harga Terjangkau

Pendataan itu meliputi ada beberapa kriteria tentang tenaga honorer, sebab pada dasarnya Tenaga Kerja Honorer kan dengan berbagai macam macam kategori.

Dalam hal ini pendataan yang dimaksud adalah dengan kriteria sebagai berikut.

-Satu, Tenaga Honorer non ASN tersebut sudah bekerja minimal satu tahun lamanya per tanggal 31 Desember tahun 2021, dan saat ini kondisinya masih aktif bekerja.

-Dua, Usianya minimal/paling muda berumur 20 tahun dan maksimal/paling tua berumur 56 tahun.

-Ketiga, Tenaga Kerja Honorer tersebut dibayar/digaji melalui APD atau APBN, bukan melalui Pengadaan Barang Jasa yang biasa disebut dana Barjas, dan ataupun yang dibayarkan. melalui pihak ketiga lewat instansi (dan yang itu juga tidak termasuk).

– Empat, Tenaga kerja Honorer tersebut diangkat minimal oleh (bisa kepala OPD atau juga bisa kepala unit kerja) seperti kepala Sekolah, kepala Puskesmas dan juga unit kerja pada struktur yang dibawahnya seperti Kelurahan.

Dan Sampai saat ini pendataan dari empat kriteria diatas masih berlangsung, dan salah satu kriteria yang paling banyak diseleksi diantaranya pada kriteria yang ketiga, yaitu yang dibayarkan melalui APBD atau APBN (bukan melalui barang jasa).

Baca juga:  harga sewa alat bangunan di Depok kreatif

Dari data yang ada dilapangan sekitar kurang lima ribuan dari semua kategiri, namun demikian ternyata setelah dicermati pada kriteria ketiga yang dibayar melalui APBD dan APBN Itu juga banyak.

Dan terverifikasi dan terkonfirmasi datanya sampai hari ini sekitar 226, paling kalau menurut kami ya angka itu nanti bertambah pun pada kisaran satu atau dua.

Memang jauh lebih banyak yang tidak di bayarkan melalui APBD dan APBN.

Artinya 226 itu semuanya Guru yang berjumlah 225 dan ada satu tenaga kerja penyuluh pertanian itu juga masuk, karena dia pernah dibayarkan oleh APBN.

Kami BKD hanya melakukan pendataan sesuai pada surat edaran dari Menpan dengan kriteria semacam itu.

Hanya 226 ini data yang lebih rasional daripada kalau sampai ribuan malah tidak dimungkinkan. Pungkas Puntodewo. (Eko B Art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *