Bupati Madina Tanda Tangani MoU dengan Kejari Mandailing Natal

Bupati Madina Tanda Tangani MoU dengan Kejari Mandailing Natal

Reporter: Rudi Siregar

Mandailing Natal | Gerbang Indonesia – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan kejaksaan Negeri Mandailing Natal sepakat menjalin kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ( MoU ) ditandatangani langsung oleh Bupati Mandailing Natal H. M. Jafar Sukhairi Nasution Dengan kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Taufiq Djalal, SH yang dilaksanakan diruang Kerja Bupati Madina Rabu, (05/01/2022).

Baca juga:  5 mall terbaik di kota Depok kreatif

Bupati Madina mengatakan kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

“Dengan melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang akan dihadapi pemerintah kabupaten Madina demi terwujudnya pemeritahan yang baik dengan memperhatikan prinsip-prinsip, efektif, efisian,  tepat guna dan tepat sasaran, ” ungkap Bupati.

Baca juga:  PLT Bupati Pemalang Hadiri Kegiatan Acara KPU Dalam Gelar Sosialisasi Dan Rakor Penataan Dapil Pemilu 2024

Sebab menurut Bupati, ” tidak menutup kemungkinan masih ada terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah di Kab. Madina.

Lebih lanjut disampaikan, ” dengan melalui kerja sama ini dapat menjawab setiap permasalahan terkait hukum perdata dan Tata Usaha Negara demi terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemkab Madina yang efektif, efisien, serta produktif, dan tepat guna dalam rangka mengaplikasikan Madina Bersyukur dan Madina Berbenah.

Baca juga:  PLT Bupati Pemalang Membuka Acara Istighosah Dan Do'a Bersama Dalam Rangka Menyambut Tahun Baru 2023 M

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh ASN dalam meminta pembinaan, pendampingan, pertimbangan hukum jangan lakukan setelah pekerjaan selesai atau dalam artian sudah terlambat waktunya.

“Ingat jika sudah terlanjur menjadi peristiwa pidana maka saya yakin pihak kejaksaan tidak lagi bisa berbuat apa-apa. Jadi mencegah lebih baik dari pada mengobati, imbuhnya. (Rudi Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *