Di Desa SP III Teluk Panji, Ada Klinik Tanpa Papan Keterangan Izin Praktek Dokter Hal Ini Menjadi Sorotan Publik 

Di Desa SP III Teluk Panji, Ada Klinik Tanpa Papan Keterangan Izin Praktek Dokter Hal Ini Menjadi Sorotan Publik 

Reporter: Mirwan Hasibuan

Labusel | Gerbang Indonesia – Telah berdiri berupa Fasilitas Kesehatan untuk Masyarakat, Fasilitas Kesehatan berupa Klinik milik Masyarakat Inisial TKS yang berdiri di Desa SP III Desa teluk Panji Kecamatan kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diduga tidak ada papan keterangan izin Dokter.

Pantauan sejumlah awak media, bahwa klinik Mitra Utama 2 belum memliki izin praktek Dokter dan juga jam praktek. Informasi ini diketahui tidak adanya ditemukan papan keterangan perizinan praktek.

Menurut keterangan Dr Jaga Klinik tersebut Dr Khairil Anwar Nasution mengatakan saya sudah memiliki izin praktek, tapi papan keterangan Klinik menurut informasi pemilik nya sudah di pesan Pak tapi belum jadi dan untuk izin nya silakan bapak lihat di dinding itu kalau mau lebih jelas, tanyakan saja sama pemiliknya Pak saya hanya pekerja,” sebutnya.

Baca juga:  Pembangunan Puskesmas Aek Batu Terancam Mangkrak

Berdasarkan jawaban Kepala Puskemas Teluk Panji Sidodadi Kec. Kampung Rakyat, Dedi mengungkapkan belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk izin Usaha atau oprasional untuk Klinik tersbut pak,” ungkap Kepala Puskesmas tersebut, ketika menjawab pertanyaan dari awak media baru-baru ini lewat pesan singkat WhatsApp.

Sejumlah awak media terus melakukan investigasi dan menaruh kecurigaan terhadap legalitas Klinik Mitra Utama 2 tersebut dengan adanya jawaban Kapus setempat.

Aneh nya, Rekomendasi belum dikeluarkan oleh pihak Puskesmas dan papan keterangan Klinik  Izin praktek Dokter belum ada tetapi surat izin usaha atau izn prakter sudah keluar dan ada sepanduk menerima Pasien BPJS.

Baca juga:  Acara Kegiatan Gugur Gunung di Jalan Gang Cempaka Desa Losari Kecamatan Ampelgading

Senin 24 januari 2022 sejumlah awak media tersebut melangkah ke kantor Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Labuhanbatu Selatan, diterima oleh Sekretaris,” Husni, setelah mendengar penjelasan dari sejumlah awak media,” pihaknya akan segera mengkorschek kembali surat-surat nya dan dokumentasi yang ada di kantor,” terangnya.

Di sayangkan, Ketua IDI Labuhanbatu Selatan dr Ridwan Ritonga hingga berita di tayangkan terkait izin praktek Dokter atau Sip di klinik MITRA Utama 2 seperti enggan untuk menjawab.

Sementara menurut sumber yang berkompeten yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan untuk sayarat utama mendapatkan Rekomendasi dari Puskesmas harus melampirkan SIP Dokter dan PPNI Bidan atau Perawat dan harus memilik papan keterangan Klinik dan papan keterangan izin Praktek dan dilihat dari Fasilitas klinik layak atau tidak kliniknya seperti Polikliniknya, ruang tunggu pasien dan SPPl nya.

Baca juga:  PJ Sekda Pemalang Kegiatan Bukber Justru Dianjurkan Oleh Mendagri, Ini Penjelasannya

Kalau itu semua sudah ada baru bisa melangkah pengajuan bermitra dengan BPJS, intinya sebuah Klinik apabila tidak memiliki papan keterangan izin klinik dan papan keterangan praktek Dokter tidak berdiri. Spanduk Mitra dengan BPJS ini pantas di curigai dan harus di tertibkan kembali sebagai mana di atur dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya sumber tersebut. (Mirwan Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *