Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Menerima Audiensi DPD GNPB Kabupaten Pemalang Terkait Pembangunan Pasar Bantarbolang

Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Menerima Audiensi DPD GNPB Kabupaten Pemalang Terkait Pembangunan Pasar Bantarbolang

Reporter: Eko B Art 

Pemalang | Gerbang Indonesia – H.Noor Rosyadi, S.E,M.M selaku Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang beserta dengan beberapa anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang dan juga OPD menerima Audiensi dari Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB) Kabupaten Pemalang terkait dugaan pembangunan liar diatas tanah milik Pemda Kabupaten Pemalang yang terletak di Pasar Bantarbolang Kabupaten Pemalang, Senin 2 Oktober 2022.

Dalam sesi awal pembukaan acara Audensi, Hakim G.N selaku Ketua DPD GNPB Pemalang membacakan hasil tim investigasi menemukan beberapa hal:

-1. Dugaan penjualan aset tanah milik Pemda Kab.pemalang oleh Paguyuban Pasar Bantarbolang yang bekerja sama dengan CV.Sandi Putra (Bukti Faktur Penjualan 1 Petak toko yang tertanggal 12 Juli 2022 dan 19 Juli 2022 yang di keluarkan oleh CV.Sandi Putra).

-2. Dugaan Tidak adanya Administrasi dalam pengelolaan dan pemanfaatannya dalam hal ini Diskoperdag Kabupaten Pemalang / Paguyuban Pedagang Pasar Bantarbolang dengan BPKAD Kabupaten Pemalang (Bukti Keterangan dari PPID tertanggal 12 Agustus 2022 perihal MOU atau Kontrak Dari BPKAD dengan Paguyuban Pasar Bantarbolang atas pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Pemalang yang berada di pasar Bantarbolang dan Rekaman dari Pihak

Baca juga:  Laksanakan Lomba UASDA Tingkat SD/MI, Yayasan Pendidikan Islam Taufiqurahman Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak di Kota Depok

Bapak Budi Santoso selaku Kabid Aset BPKAD tertanggal 1 Agustus 2022).

-3. Dugaan Belum adanya Team Appraisal baik dari Pemkab Pemalang dalam hal ini

Diskoperindag Kabupaten Pemalang maupun Paguyuban Pasar dan CV. Sandi Putra yang mengkaji Harga Taksir Bangunan sehingga Muncul Anggaran Pembangunan yang mahal dan membebani Para Pedagang pasar Bantarbolang (Bukti Pengakuan Para Pedagang Pasar yang membayar 1 Petak Toko dengan Harga Rp.120.000.000,- seratus Dua puluh Juta Rupiah).

-4. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Diskoperindag Kabupaten Pemalang

dalam Pemanfaatan Tanah Aset milik Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dengan demikian diharapkan kedepan tidak ada permasalahan dalam kepemilikan Toko yang di bangun di atas tanah milik pemerintah kabupaten Pemalang dan menjamin kepastian Hukumnya.

Tuntutan:

-1. Segera hentikan Proses Pembangunan Toko di Pasar Bantarbolang yang diduga

Cacat proses baik administrasi maupun pelanggaran pidananya.

-2. Bongkar bangunan Toko di Pasar Bantarbolang yang diduga Cacat proses baik

Baca juga:  Kunjungan Kepedulian Sosial Kecamatan Kopo dan Desa, Kepada Warga yang Sakit Parah Sudah Tahunan

administrasi maupun pelanggaran pidananya.

-3. Usut tuntas para Pelaku yang terlibat Proses Pembangunan Toko di Pasar

Bantarbolang yang diduga Cacat proses baik administrasi maupun pelanggaran pidananya.

-4. GNPB bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang Bersama sama Melaporkan para

Pelaku yang terlibat Proses Pembangunan Toko di Pasar Bantarbolang yang diduga

Cacat proses baik administrasi maupun pelanggaran pidananya kepada Pihak Aparat Penegak Hukum.

Demikian beberap hal yang dibacakan oleh Hakim G,N selaku ketua DPD GNPB Pemalang.

Mendasari hal tersebut H.Noor Rosyadi, S.E,M.M selaku Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang menyampaikan jawaban dengan dasar konfirmasi kepada, Diskoperindag Kab. Pemalang, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pemalang, Ketua Paguyuban Pasar Bantarbolang dan juga Perwakilan Pedagang Pasar Bantar bolang.

H. Noor Rosyadi menyampaikan bahwa, atas konfirmasi dari pihak pihak terkait, sebagaimana kita dengarkan bersama, “dari Paguyuban pasar jelas mengenai hal ini berangkat dari usulan para pedagang, kesepakatan bersama mengenai tarif sewa sebesar 115 juta untuk ruko dengan satu pintu dan 120 juta untuk ruko dua pintu ukuran 9 meter persegi sudah disepakati, berikut includ gratis retribusi satu tahun, listrik dan fasum, dari Diskoperindag juga SK sewa-nya sudah ada dan ditandatangani oleh Bupati, dan perihal regulasi dari bagian hukum Setda kabupaten Pemalang tentang faktur penjualan satu petak toko, itu juga menganut asumsi daripada tim pengajuan permohonan audiensi GNPB).

Baca juga:  Pemda Mubar Terima Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2022 Dari ORI Sultra

Artinya semua hal sudah terpenuhi, dengan demikian maka apa yang menjadi audensi pada hari ini selesai, Pungkas H Noor Rosyadi.

Masih dalam kesempatan yang sama Eky selaku dewan penasehat DPD GNPB Pemalang akan segera mengajukan audiensi yang kedua terkait kajian dasar hukum Perjanjuan Kerja Sama (PKS) antara Diskoperindag dengan Paguyuban dan masih terus berupaya atas beberapa hal yang menyangkut dugaan persoalan dalam pembangunan Pasar Bantarbolang, dengan demikian kami akan melanjutkan upaya selanjutnya untuk turut menjadi kontrol sosial dalam kegiatan pembangunan Pasar Bantarbolang yang notabennya di bangun diatas tanah Pemda Kabupaten Pemalang agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pungkas Eky.(Eko B Art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *