Mayoritas Usaha Mikro Belum Miliki Ijin, Dinas Koperasi Dan UMKM Mubar Permudah Pembuatan NIB

Mayoritas Usaha Mikro Belum Miliki Ijin, Dinas Koperasi Dan UMKM Mubar Permudah Pembuatan NIB

Penulis : La Roni

MUBAR | Gerbang Indonesia – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mempermudah pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pengusaha Mikro.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mubar La Ode Takari mengatakan jumlah masyarakat yang memiliki usaha mikro di Muna Barat berkisar 5ribu lebih dan mayoritas belum memiliki NIB.

” Ada 5280 menurut data yang kami ambil dari desa yang memiliki usaha mikro. Dan mayoritas belum memiliki NIB. NIB ini kan sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan dari Pemda atau Dinas”, jelas Takari pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca juga:  harga sewa ruko di kota Depok kreatif

Dengan adanya data yang mayoritas belum memiliki NIB, mantan Camat Sawerigadi ini menyarankan kepada pengusaha mikro agar segera membuat NIB karena pembuatannya tidak terlalu rumit, kami sudah kordinasi dengan dinas PTSP untuk pelaku usaha mikro bisa dibuatkan di dinas Koperasi.

” Tinggal membawa foto Kopi KTP dan Kartu Keluarga, bisa kami langsung yang bantu buatkan dan tidak dipungut biaya atau bisa lewat online untuk pembuatannya”, tuturnya.

Baca juga:  Semangat Membangun Perekonomian Warga "KUD Bina Karya Menyediakan Pasar Rakyat"

Lanjut Mantan Kepala Dinas Sosial Mubar ini, pada tahun 2023 nanti dinas Koperasi dan UMKM Mubar mendapatkan DAK dari kementrian untuk peningkatan kapasitas koperasi dan UMK.

” Insya Allah tahun 2023 ada DAK non fisik dari kementrian senilai 318 juta 370 ribu rupiah untuk dana peningkatan kapasitas koperasi dan UMK dan untuk mendapatkan itu sala satunya pelaku usaha harus memiliki NIB”, tambahnya.

Baca juga:  Melalui Dana Desa, Desa Betung 1 Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Untuk diketahui pelaku usaha di Mubar menurut data yang diambil oleh dinas Koperasi dari Desa dan Kelurahan di Mubar sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mikro berjumlah 5.280,
2. Pelaku usaha kecil 49,
3. Pelaku usaha menengah 6, dan
4. Pelaku usaha Koperasi 108.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *