Nirwasita Tantra Tahun 2022 “Program Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan Untuk Mewujudkan Pemalang AMAN”

Nirwasita Tantra Tahun 2022 “Program Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan Untuk Mewujudkan Pemalang AMAN”

Pemalang | Gerbang Indonesia – Kepada yang terhormat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang saya hormati tim penilaian Nirwasita Tantra Tahun 2022.

Saya Mansur Hidayat Bupati selaku PLT Bupati Pemalang, izinkan menyampaikan informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah Kabupaten Pemalang.

Kabupaten Pemalang merupakan salah satu kabupaten di provinsi Jawa Tengah yang
terletak di pantai utara Pulau Jawa, Kabupaten Pemalang memiliki luas wilayah
sebesar 111.530,570 hektar atau 1.115,3 km2.

Wilayah ini di sebelah utara berbatasan dengan laut Jawa, di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Purbalingga dan di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pekalongan dan di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tegal.

Kabupaten Pemalang dengan sektor pertanian dengan lahan sawah seluas 38.617 hektar dan lahan kering 23.813 hektar, dan masih menjadi tulang punggung perekonomian di kabupaten ini.

Komoditas yang menonjol untuk tanaman pangan adalah Padi, Ketela pohon dan
Jagung, Sayur-sayuran, Bawang merah, Cabe merah dan Ketimun.

Dalam rangka mewujudkan Pemalang yang Adil Makmur Agamis dan Ngangenin, Pemerintah Kabupaten Pemalang menggunakan program pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan yaitu dengan senantiasa menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk menjaga, merawat serta melestarikan
lingkungan hidup.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan memiliki hubungan erat dengan lingkungan,
isu lingkungan hidup yang menjadi prioritas diantaranya adalah pengelolaan
sampah dan limbah.

Baca juga:  Lantik 258 PPS, KPU Mubar: Bekerjalah Sesuai Regulasi Serta Berikan Hati dan Pikiran Untuk KPU

Penurunan kualitas dan kuantitas air serta perubahan fungsi lahan dan peningkatan risiko bencana, pengelolaan sampah dan limbah menjadi isu yang harus diperhatikan dan ditangani oleh pemerintah daerah Kabupaten Pemalang.

Kondisi tempat penyimpanan akhir atau TPA yang sudah overload, karena antara jumlah timbunan sampah yang masuk sudah melebihi kapasitas tempat penyimpanan akhir.

Penurunan kuantitas dan kualitas air masih menjadi isu prioritas, seperti tahun sebelumnya karena masih terjadi pencemaran air di Kabupaten Pemalang, meskipun nilai ekosistem kualitas air atau EKA pada tahun 2021 naik sebesar 2,67℅.

Hasil pengujian kualitas air sungai masih terjadi pencemaran dalam kategori cemar ringan, penurunan kualitas air yang terjadi di akibatkan karena adanya peningkatan kegiatan atau
aktivitas manusia dan industri.

Perubahan fosil lahan yang terjadi dalam 5 tahun terakhir dari tahun 2017 sampai tahun 2021 di Kabupaten Pemalang dapat terlihat dari peningkatan luas lahan terbangun atau
bukan sawah, dan penurunan luas lahan sawah, luas bangunan, lahan sawah tahun 2021
sebesar 3144 hektar, menurun sebesar 5150 hektar dari tahun 2017.

Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang yang terkait dengan lingkungan
hidup sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pemalang tahun 2021 sampai tahun 2026 terdapat pada misi keenam, yaitu mewujudkan pembangunan infrastruktur yang kuat dan berkesinambungan.

Baca juga:  Gelar Pertemuan Rutinitas, Forum RW Kelurahan Depok Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Bagi RT/RW

Secara umum Rencana tidak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Pemalang untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan hidup adalah, antara lain:

– Pertama, peningkatan program pengelolaan lingkungan yang secara langsung melibatkan atau memberdayakan masyarakat.

– Kedua, meningkatkan penyediaan anggaran bidang pengelolaan lingkungan hidup terutama yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas SDM, pengendalian,
pengelolaan, pemberdayaan dan pencemaran air sungai.

– Ketiga, pemberian stimulus terhadap kelompok masyarakat yang memiliki inisiatif dalam
pengelolaan lingkungan hidup.

– Keempat peningkatan peran serta dan partisipasi aktif pihak swasta industri
dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.

– Kelima pemberian penghargaan atau reward terhadap pelaku usaha atau
kegiatan yang mampu melakukan inovasi penguatan lingkungan hidup berupa Penghargaan Kalpataru, penghargaan perempuan peduli api, penghargaan Kampung iklim dan penghargaan Sekolah Adiwiyata serta sanksi atau punishment terhadap pelaku usaha yang melakukan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup.

– Keenam peningkatan kegiatan Monitoring evaluasi lingkungan hidup serta
penegakan hukum lingkungan inovasi yang dilakukan pemerintah daerah
dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan hidup antara lain meliputi :

Baca juga:  Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo membuka Kegiatan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa

– Yang pertama peningkatan kapasitas lembaga daerah melalui anggaran pengelolaan lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas personil.

– Yang kedua, kegiatan reboisasi dan penghijauan kegiatan penghijauan dilakukan oleh
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang pada 7 kecamatan di wilayah Selatan dengan Total luas 8.31 hektar dengan penanaman 3.700 batang pohon, serta melakukan kegiatan
penanaman dan pemeliharaan pohon di purus jalan untuk mengurangi pencemaran udara di perkotaan. Jenis tanaman yaitu pohon sepatudea dan tabebuya.

– Yang ketiga, kegiatan pengolahan sampah antara lain pengembangan jejaring kerjasama inovasi limbah kulit kopi dan plastik, inovasi limbah kulit nanas, inovasi alat
monitoring pemilah sampah organik dan anorganik otomatis, pengelolaan sampah
organik untuk budidaya Larva Black Soldier fly atau BSF atau yang lebih dikenal dengan sebutan maggot.

-Keempat yaitu, kebijakan pelestarian lingkungan tingkat desa, adapun desa yang sudah menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang pelestarian lingkungan hidup yaitu Desa Bulakan, Desa Mendelem dan Desa Cikasur, dengan kebijakan dan inovasi yang
dilakukan diharapkan keharmonisan lingkungan dan sumber daya alam agar pembangunan berkelanjutan baik bagi Generasi masa kini dan nanti dapat ditopang oleh keberadaan lingkungan dan sumber daya alam yang Lestari. Pungkas Mansur Hidayat. (Eko B Art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *