Pemilihan Umum 2024 Ditinjau dari Perspektif Undang – Undang Pemilu dan Partai Politik

Pemilihan Umum 2024 Ditinjau dari Perspektif Undang – Undang Pemilu dan Partai Politik

Muna Barat, Gerbang Indonesia – Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang telah menjadi perbincangan banyak kalangan baik masyarakat kecil, akademisi, praktisi, maupun pemangku kepentingan.

Mengapa demikian?. Hal ini terjadi, karena Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pesta rakyat, dimana rakyat menemukan momentumnya untuk mencari pemimpin-pemimpin baru negeri yang lebih memiliki kompetensi sesuai dengan konstitusi, dan mempunyai tingkat akseptabilitas yang baik di tengah masyarakat.

Pemilu yang tahapannya telah dimulai sejak pertengahan tahun 2022 yang lalu, telah menyerap dana besar yang meroyok kantong negara. Alokasi anggaran yang diberikan pemerintah sebesar 76,6 Triliun Rupiah, artinya anggaran Pemilu untuk tahun 2024 meningkat tajam hingga 119,34% dari anggaran pemilu tahun 2019. Namun, hal ini tidak menjadi masalah, mengingat besarnya anggaran tersebut harus mampu mengaktivasi kedaulatan rakyat dan mengaplikasikan nilai-nilai dalam penyelenggaraan Pemilu yang disebutkan dalam Pasal 22E UUD 1945 yaitu : Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Dalam point menimbang UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tergambar urgensi Pemilu yang akan menjadi penentu masa depan Indonesia untuk mencapai tujuan dibentuknya Negara Indonesia. Tentu saja untuk mencapai yang hal diimpikan oleh Indonesia tersebut, dibutuhkan pemimpin yang memiliki inovasi dan pemikiran akan perubahan Indonesia dalam skala besar, dan hal tersebut ditentukan melalui saran Pemilihan Umum dimana rakyat memilih wakilnya untuk duduk di pemerintahan.

Salah satu wadah terpenting untuk menyalurkan wakil – wakil rakyat tersebut adalah Partai Politik. Penjelasan Umum UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menjelaskan, peran penting Partai Politik sebagai Pilar Demokrasi adalah melakukan pengkaderan dan rekruitmen politik untuk menyiapkan pemimpin bangsa.

Baca juga:  Langkah Konkrit Bahri - Reformasi Birokrasi Wujudkan Pemerintahan Good Governance

Untuk itu, persiapan paling utama yang seharusnya dilakukan Partai Politik untuk menyongsong Pesta Demokrasi Rakyat tahun 2024 adalah, bagaimana Partai Partai Politik mempersiapkan calon-calon pemimpin yang tidak hanya memikirkan kampanye, dan hal-hal yang sifatnya seremonial belaka, seperti mempertontonkan keahlian naik kuda, naik sepeda, memamerkan followers yang banyak di sosial media dan lain-lain.

Pemimpin yang harus disiapkan oleh Partai Politik adalah pemimpin yang memiliki karakter negarawan, memahami kondisi daerah atau Indonesia secara nasional, memiliki keberpihakan kepada rakyat, dan selalu memikirkan masa depan Indonesia dengan perubahan yang luar biasa, terutama dalam menyongsong usia kemerdekaan Indonesia yang menginjak 100 tahun.

Masalah kerentanan Indonesia bukan hanya persoalan rakyat yang harus disambangi oleh calon pemimpin setiap saat, tetapi masalah struktur kenegaraan harus juga menjadi tolok ukur kampanye. Masih terdapat banyak problem kenegaraan yang membutuhkan kosentrasi dan perhatian penuh yang kami dan masyarakat pikirkan.

Masalah kenegaraan, penegakan hukum, kemiskinan, pembangunan yang tidak merata, dan berbagai masalah lainnya yang terkadang sangat overlapping. Masalah – masalah ini tergolong menjadi masalah yang sejak dahulu belum mampu diselesaikan, dan masalah yang akan dihadapi kedepannya sehingga, tergambar usaha seorang pemimpin dalam menyelesaikan permasalahan bangsa tergolong Complicated (Rumit).

Dititik ini, layak kita mengingat kembali pernyataan yang sering di ulang-ulang Presiden Joko Widodo bahwa kriteria pemimpin yang baik adalah, pemimpin yang memiliki banyak kerutan di dahinya karena kerutan tersebut tanda bahwa pemimpin itu memikirkan masa depan rakyatnya.

Baca juga:  Berbincang santai dengan kader PDI Nasional Ir H Soetrisno

Oleh karena itu, kebutuhan akan pemimpin negara yang memiliki kemampuan kepemimpinan komprehensif dalam segala hal menjadi urgensi nyata saat ini. Dimulai dengan persiapan yang matang oleh Partai Politik dengan pengkaderan yang benar dan maksimal, kemudian diseleksi sesuai proses hukum yang berdasar oleh KPU. Proses hulu hingga hilir dalam tahapan pencalonan seorang calon pemimpin dalam pemilu merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Untuk menemukan calon pemimpin yang berkualitas fase-fase tersebut harus dilalui secara benar sesuai prosedur hukum yang telah diatur. Hal ini penting dilakukan mengingat calon-calon pemimpin yang diajukan kepada rakyat haruslah calon pemimpin yang tidak memiliki kecacatan secara hukum, dan telah terseleksi secara benar melalui mekanisme pengkaderan partai politik.

Mengapa mekanisme Partai Politik begitu penting?. Karena penentuan benar tidaknya calon pemimpin yang diusung dalam kontestasi Pemilu tersebut dimulai dengan mekanisme seleksi yang dilakukan oleh Partai Politik. Ketika Partai Politik gagal melakukan seleksi calon pemimpin bangsa melalui kaderisasi yang lemah, maka partai politik akan menghadirkan calon-calon pemimpin yang menjadi petaka bagi bangsa. Salah satu hal yang juga menjerat kebebasan partai politik untuk mengusung kader terbaiknya adalah adanya ketentuan Presidenstial Threshold.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa presidenstial threshold seharusnya tidak ada. UUD 1945 sudah menetapkan bahwa ambang batas bukan merupakan ambang batas pencalonan, melainkan ambang batas keterpilihan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, yaitu ambang batas keterpilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dengan standar lebih dari 50% jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20% suara disetiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Baca juga:  Secara Resmi KPU Kabupaten Pemalang Membuka Penerimaan Dokumen Bakal Calon Legislatif Anggota DPRD Pemilu 2024

Permasalahan-permasalah ini membuat masyarakat bingung, dan mengalami skeptis yang besar terhadap pemerintah dan lembaga – lembaga penyelenggara Pemilu karena undang – undang dan berbagai peraturan Pemilu yang belum selesai dan mengandung pro kontra yang besar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggaran utama pemilihan umum di Indonesia juga mengalami dilema yang besar karena berbagai putusan mengenai undang – undang pemilu yang belum jelas. Bagaimana KPU bisa menyelenggarakan teknis Pemilihan Umum yang baik, sedangkan perangkat hukum yang mengatur pelaksanaan pemilu tersebut belum diatur secara maksimal dan masih memiliki konflik norma di dalamnya.

Oleh karena itu, menjelang Pemilu 2024 masyarakat menaruh harapan besar kepada Penyelenggara Pemilu, agar suksesi pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik dan maksimal mengingat Pemilu menjadi awal mula yang menentukan nasib suatu bangsa 5 tahun kedepannya. Untuk itu, Pemilu harus mampu menjadi ajang evaluasi pembangunan yang menghadirkan harapan akan perubahan nasib bagi masyarakat kedepannya. Pemilu tidak boleh menjadi hegemoni segelintir orang saja, karena Pemilu harus menjadi pesta rakyat yang mewujudkan visi kedaulatan rakyat Indonesia secara menyeluruh.

Penulis :
Samsul, S.I.K., M.AP
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP UHO 2014 – 2015

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *