Langkah Konkrit Bahri – Reformasi Birokrasi Wujudkan Pemerintahan Good Governance

Langkah Konkrit Bahri – Reformasi Birokrasi Wujudkan Pemerintahan Good Governance

MUBAR | Gerbang Indonesia – Berbicara tentang roda pemerintahan sejatinya ada pro dan kontra akan program kerja pemimpin. Kabupaten Muna Barat salah Kabupaten yang masih berusia 8 Tahun sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Saat ini Kabupaten Muna Barat (Mubar) di nahkodai oleh Pejabat Jabatan (Pj) Bupati yakni DR. Bahri, S. STP., M. Si.

Pasca ditunjuk dan dilantik sebagai Pj Bupati Mubar, DR. Bahri langsung tancap gas alias bekerja dengan melakukan Reformasi Birokrasi. DR. Bahri inginkan perubahan paradigma tentang penataan birokrasi berdasarkan aturan. Gerakan Reformasi yang mengusung Agenda Reformasi menuntut perombakan dan perubahan secara signifikan.

Saya mengamati dan mengkaji jika Salah satu tuntutan agenda reformasi yang terkait dengan pembenahan birokrasi Pj Bupati, Bahri adalah Reformasi Birokrasi, atau Reformasi Administrasia, sebagai bentuk paradigma baru dalam mewujudkan kepemerintahan yang bersih (clean government) dan kepemerintahan yang baik (goodgovernance).

Menurut Mustopadidjaja, (1993), terwujudnya suatu tatanan birokrasi dalam pemerintahan yang mampu melakukan pelayanan public secara optimal menjadi dambaan warga negara dimanapun berada. Setiap pergantian regim kekuasaaan dari manapun asal partainya di Republik ini, dituntut untuk dapat memenuhi amanat konstitusi UUD 1945 yang telah mengalami 4 kali amandemen yang implementasinya melalui kebijakan-kebijakan yang dianggap berpihak pada rakyat (kebijakan pro rakyat) untuk membawa tingkat kesejahteraan dalam segala aspek kehidupan secara signifikan.

Kini pemerintah Daerah Kabupaten Mubar, melakukan upaya dengan menggulirkan sebuah kebijakan yang dikenal Reformasi Birokrasia, yang pada tahun 2022 ini akan diberlakukan disemua Kementerian, Lembaga Negara maupun semua instansi dan unit kerja pemerintah baik pusat maupun daerah. Reformasi Birokrasi hanya akan tercapai jika ada komitmen yang kuat dari individu untuk merubah sistem birokrasi itu sendiri. Perubahan individu saja tidak cukup, komitmen inipun harus diadopsi kepada sistem yang akan dijalankan. Mekanisme dan prosedur sistem administrasi harus dikembangkan dengan karakter sesuai Prinsip-prinsip Goodgovernance.

Baca juga:  Kalkulasi Gerbong Politik

Tujuan Reformasi Birokrasi Pembenahan praktik Birokrasi secara komprehensif oleh Pj Bupati Mubar, DR. Bahri untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dengan menciptakan Birokrasi pemerintah yang lebih efektif dan efisien terhadap aspek organisasi, SDM, prosedur dan peraturan, serta pembenahan pada aspek pengawasan dan akuntabilitas untuk dapat memberikan nilai tambah terhadap kualitas pelayanan publik. Menata ulang, menyempurnakan dan memperbaiki Birokrasi agar menjadi lebih bersih, efisien, efektif dan produktif.

Pembenahan praktik Birokrasi secara komprehensif untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dengan menciptakan Birokrasi pemerintah yang lebih efektif dan efisien terhadap aspek organisasi, SDM, prosedur dan peraturan, serta pembenahan pada aspek pengawasan dan akuntabilitas untuk dapat memberikan nilai tambah terhadap kualitas pelayanan public.

Adapun sasaran yang dicapai dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, DR. Bahri yakni:

  1. kelembagaan/organisasi (tepat fungsi dan tepat ukuran),
  2. Budaya kerja organisasi (birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi),
  3. Ketatalaksanaan (sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance),
  4. Regulasi dan deregulasi birokrasi (regulasi yang tertib, tidak tumpang tindih, berjalan secara kondusif), dan
  5. Sumber daya manusia (memiliki integritas, kompeten, profesional, produktif, dan sejahtera) menuju terciptanya masyarakat madani.

Menurut Mustopadidjaja LAN (1999), tatanan masyarakat yang memiliki nilai dasar ke Tuhanan, kemerdekaan, hak asasi dan martabat manusia, kebangsaan, demokrasi, kemajemukan, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, kesejahteraan bersama, keadilan, supremasi hukum, keterbukaan, partisipasi, kemitraan, rasional, ekonomis, akuntabilitas, serta komitmen. Kondisi yang banyak diharapkan berbagai pihak adalah yang pertama tercapainya pelayanan prima dalam pengurusan jasa catatan sipil bagi masyarakat. Kedua, tersedianya infrastruktur yang memadai. Ketiga, tersedianya sarana pendidikan yang maju. Keempat, terciptanya ketertiban dan keamanan lingkungan. Kelima, tersedianya lapangan kerja yang memadai. Keenam, terciptanya kehidupan sosial dan ekonomi yang kondusif.

Baca juga:  Berbincang santai dengan kader PDI Nasional Ir H Soetrisno

Indikator tersebut merupakan cerminan terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Makna Good Governance Menurut Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 Kepemerintahan yang baik (goodgovernance) adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum yang dapat diterima seluruh masyarakat.

Menurut LAN dan BPKP Kepemerintahan yang baik adalah Penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat (society) Secara lengkap Good Governance adalah tata kepemerintahan yang baik yang mengatur pola hubungan antara pemerintah, dunia usaha swasta dan masyarakat secara sinergis dan konstruktif dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, pelayanan prima,demokrasi, efisiensi, efektifitas dan supremasi hukum serta dapat diterima oleh seluruh masyarakat tuntutan terwujudnya Kepemerintahan yang baik terus berproses mencari wujud dan model yang mampu mengakomodir semua aspirasi rakyat secara utuh.

Hal ini ditunjukan Pj. Bupati Mubar, DR. Bahri, melakukan perubahan Mubar menuju kearah perwujudan good governance.

Pj. Bupati Mubar, Bahri disetiap menjalankan roda pemerintahannya selalu berkiblat pada aturan. Keperibadian dan jati dirinya tersebut juga diamanatkan kepada seluruh ASN di Mubar.

Intruksi dan perintah DR. Bahri tentang ASN berdasarkan aturan Kepegawaian dan Diklat Pemerintah Tugas dan Kedudukan PNS dalam pasal 3 UU No. 43/1999 tentang perubahan atas UU No. 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dijelaskan Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan, harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, laporan evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden RI.

Baca juga:  Memori 100 Hari Pemerintahan Bahri

Peranan Aparatur/PNS adalah bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur utama Sumber Daya Manusia Aparatur Negara mempunyai andil yang menentukan keberhasilan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan. Untuk itu mutlak PNS harus memiliki SDM yang berkualitas dan professional dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab memberi pelayanan kepada masyarakat Yang tak kalah besar peranannya dalam menghasilkan lulusan yang mampu menerapkan prinsip-prinsip good governance adalah lembaga diklat pemerintah itu sendiri.

Selain Reformasi Birokrasi Pj. Bupati Mubar, DR. Bahri melakukan penataan pembangunan Infrastruktur dan melakukan kerjasama dengan lembaga hukum guna kemajuan daerah.

Untuk meningkatkan mutu SDM dan kinerja birokrasi, Pj. Bupati Mubar bekerjasama dengan salah satu Kabupaten di Jabar. Kenapa harus pulau Jawa, menurut saya pulau Jawa adalah “gudang ilmu pengetahuan” para SDM sudah teruji memiliki ilmu dan pengetahuan yang baik. Jadi, langkah yang tepat dan luar biasa Pj. Bupati Mubar, Bahri melakukan pemberdayaan dan peningkatan SDM dan kinerja Birokrasi.

Sebagai catatan akhir saya “Seorang pejabat pemerintah adalah mereka yang ditunjuk/dilantik untuk mengemban amanah untuk mengelola negara. Sesungguhnya, di atas pundak mereka ada tugas yang amat berat, karena menyangkut tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup orang banyak. Sedikit saja mereka lalai, tanggung jawabnya terhadap seluruh rakyat yang membiayai kehidupannya”. Wassalam.

Penulis: LM. Sacril, S. Sos (Mantan Ketua FORMAD dan Anggota MPM UHO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *