Pengedar Ganja di Rantauprapat Berhasil Ditangkap, Tiga Tersangka Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti

Reporter: Mirwan Hasibuan

Labusel | Gerbang Indonesia – Pasukan tim Polres Labuhanbatu Sumatra Utara, menangkap tiga tersangka pengedar Ganja dengan barang bukti 6.214,34 Gram Ganja diamankan, sisa dari 50 Kg Ganja yang telah beredar di Masyarakat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SIK mengatakan pada awak media Senin 13/21/21) terkait kinerja personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang mengungkap jaringan narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja dan menangkap tiga orang tersangka.

Kemudian pengungkapan diawali dengan penangkapan KH (Khairuddin Hasibuan) Als Pak Khai (55) Warga Jl Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 Gram berada ditangannya, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HM (Himpun Meliala) Lk (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di lingkungan Bandar Reja Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu berat 6,56 Gram dan Ganja Total berat 3.863 Gram.

Baca juga:  Dispora Kabupaten Bogor Menyelenggarakan Pelatihan Jurnalistik Pemuda Angkatan II Tahun 2022 di Hotel Grand Pesona

Masih berlanjut, petugas melakukan pengembangan kasus tersebut, dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira jam 21 WIB dilakukan penggrebekan di Jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat dan berhasil menangkap tersangka SN (Sahrul Roni Nasution) Laki-laki (40) saat itu dimana tersangka Roni pada saat itu baru tiba dirumahnya dan saat akan menutup pagar rumah yang dikontraknya, kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat Rajuan Harahap, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1942 Gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover,1 bokas streopom berisi Ganja berat 3200 Gram, dan satu buah timbangan warna merah.

Baca juga:  Begini Keseruan Santri Rumah Qur'an Nuur Ilaahi Buhung Batua Meriahkan Perayaan HUT RI ke-77 Tahun

Dari keterangan tersangka Roni bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang Warga Aceh (Penyelidikan) yang diterima tersangka pada tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85.000.000, dengan harga per kilo Rp 1.700.000, dimana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih, adapun tersangka Roni menjual Rp 2.000.000/Kg dimana para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu juga menerangkan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis apapun, karena akan berdampak dalam kehidupan, penggunaan ganja atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu mengganggu kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, kesehatan paru-paru dimana kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru-paru, kesehatan mental yaitu gejala psikosis, rasa cemas menyebabkan Halusinasi, delusi dan perubahan suasana hati.

Baca juga:  Di Pahae Julu Banyak Tiang Listrik Miring Warga Sekitar Was-Was

Terhadap para tersangka Khai dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan Tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2,Serta Tersangka, Roni Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI no NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (Mirwan Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *