Pemalang | Gerbang Indonesia – PJ Sekda kabupaten Pemalang Mohamad Sidik membacakan Sejarah Riwayat Pemalang pada saat acara Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke 448 Tahun 2023 di gedung DPRD kabupaten Pemalang. Selasa 24 Januari 2023.
Disaksikan langsung PLT Bupati Pemalang Mansur Hidayat, Ketua DPRD kabupaten Pemalang Tatang Kirana dan seluruh jajaran OPD kabupaten Pemalang beserta segenap tamu undangan.
Memulai saat pembacaan awal Mohamad Sidik menyampaikan bahwa “Pemalang telah lama berkembang, dimulai dari himpunan pemukiman yang banyak tersebar pada ribuan tahun yang lalu. Bukti-bukti sejarah menunjukan banyak peninggalan seperti artefak-artefak, bangunan prasejarah, punden-punden, makam kuno, tradisi cerita lisan dan sumber tertulis.
Mohamad Sidik melanjutkan, Kesatuan pemukiman di Pemalang secara sosio historis
berkembang sebelum menjadi kesatuan wilayah administratif yang mantap pada daerah pinggiran pantai, sungai-sungai [comal, waluh), daerah dataran sekitaran hutan dan pada daerah pegunungan. Adanya pemukiman awal perkembangan Pemalang ini berkaitan erat dengan sejumlah toponim di wilayah Pemalang seperti Mengori, Lowaru, Plawangan, Kebondalem, Pagaran, Sigeseng, Mereng, Gambuhan, Cibolang dan sebagainya.
Pada sekitar tahun 1575, Pemalang merupakan wilayah dengan nama “Babatan” kemudian berubah menjadi “Pemalang”. Nama Pemalang berasal dari kata pepalang (Jawa) dengan kata dasar Palang mendapat awalan “Pe” yang artinya halangan atau rintangan. Kata palang berarti cegah, halang, rintang. Kata Pemalang juga berasal dari kata dasar malang (Jawa) artinya melintang, garis lurus. Dimaksudkan sebagai rintangan atau halangan bagi yang tidak mematuhi, akan berbuat jahat, bermaksud tidak baik kepada Kabupaten Pemalang. Dilihat dari masuknya agama Islam di Pemalang pada pertengahan abad XX berarti juga sebagai batas / palang kekuasaan Hindu beralih ke Islam.
Selain itu dihubungkan dengan asal fisiknya, nama Pemalang dihubungkan dengan sungai yang “malang” (Jawa) yaitu melintang dari timur ke barat, searah dengan pantai laut Jawa. Masyarakat Pemalang percaya bahwa “Kali” (sungai) yang “malang” (melintang) ini banyak terdapat di Pemalang, seperti di Desa Widuri (Kecamatan Pemalang), Desa Asemdoyong dan Kelurahan Beji (Kecamatan Taman), Kelurahan Petarukan (Kecamatan Petarukan), dan Desa Kecepit (Kecamatan Randudongkal) serta berbagai tempat lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, Pemalang dimaksudkan sebagai suatu wilayah yang terbentang antara Kabupaten Pekalongan (Timur) dengan Kabupaten Tegal (Barat) dan Kabupaten Banyumas / Purbalingga (Selatan) serta Laut Jawa (Utara).
Dalam artian wilayah yang lebih sempit, Pemalang merupakan nama untuk wilayah Ibukota Kabupaten Pemalang.
“PELACAKAN HARI JADI KABUPATEN PEMALANG”.Untuk pelacakan hari jadi Kabupaten Pemalang telah dibentuk tim berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang tanggal 1993 Nomor : 188.4/531/ Hk tentang Pembentukan Tim Penyusun Hari Jadi Kota Pemalang dan sejarah Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia di Pemalang, dengan tugas antara lain :
a. Mencari, Menghimpun, Meneliti, dan Menganalisa dokumen perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia;
b. Menyusun buku sejarah Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia di Pemalang;
c. Menyusun buku / naskah laporan Hari Jadi Kota Pemalang.
Demi suksesnya pelacakan Hari Jadi Kabupaten Pemalang diadakan kerja sama antara Dekan Fakultas Sastra Universitas Gajah Mada dengan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang yang dituangkan dalam berita acara kerja sama tanggal 10 september 1992.
Tim penyusun Hari Jadi Kabupaten Pemalang dari UGM membagi tugas atas 3 (tiga) kelompok yaitu kelompok mencari data di Pemalang, Yogyakarta, dan Jakarta. Kelompok pencari data di Pemalang bertugas mengumpulkan data yang ada di Kabupaten Pemalang dan sekitarnya, kelompok pencari data di Yogyakarta mengumpulkan data yang ada di Keraton Yogyakarta dan Surakarta dan kelompok pencari data di Jakarta bertugas mengumpulkan data yang ada di arsip nasional, museum pusat Jakarta, dan dokumen yang ada di Negeri Belanda. Adapun untuk Tim Kabupaten Pemalang bertugas membantu Tim UGM dalam melakukan pelacakan di Kabupaten Pemalang. Pelacakan di Kabupaten Pemalang antara lain dilakukan melalui wawancara dengan para Tokoh Masyarakat /Sesepuh, melacak dokumen tertulis, mendatangi tempat-tempat yang dimungkinkan terdapat data seperti di komplek Kabupaten Pemalang, Kesepuhan, Komplek Makam Di Masjid Agung Pemalang, Makam Maulana Maghribi di Kendaldoyong Kecamatan Petarukan,
Makam Mbah Cempaluk di Kecamatan Bodeh, Makam Mbah Mengoneng di Bojongbata, komplek Cempaka Wulung di Kecamatan Moga, Makam di Desa Kejepit Kecamatan Randudongkal. Di samping itu masih banyak tempat-tempat lain yang belum terjangkau.
Namun pelacakan di Kabupaten Pemalang belum menemukan bukti-bukti tertulis.
Dari hasil pelacakan tersebut di atas tim UGM Yogyakarta mengajukan 5 (lima) alternatif Hari Jadi Kabupaten Pemalang sebagai berikut:
1. Tanggal 22 Januari 1575 Masehi bertepatan dengan hari Kamis Kliwon 1 Syawal 1496 Je Anno Jawane atau 982 Hijriyah;
2. Tanggal 11 Agustus 1589 Masehi bertepatan dengan Hari Sabtu Kliwon 17 Kuruwelut 1 Syawal 1509 Jimawal atau 997 Hijriyah;
3. Tanggal 9 Agustus 1622 Masehi bertepatan dengan Hari Selasa Kliwon Wuku 29 Dukut, 2 Syawal 1543 Dal atau 1031 Hijriyah;
4. Tanggal 20 Juli 1823 Masehi bertepatan dengan Hari Minggu Pon Wuku 14 Mandasiya 12 Dulkoidah 1750 Je atau 1238 Hijriyah;
5. Tanggal 20 Juli 1825 Masehi bertepatan dengan Hari Rabu Wage 28 Kulawu, 4 Bessar 1752 Be atau 1240 Hijriyah.
“PENETAPAN HARI JADI KABUPATEN PEMALANG”. Dari 5 (Lima) alternatif yang diajukan Tim UGM Yogyakarta dan setalah diadakan seminar Hari Jadi Kabupaten Pemalang yang diselenggarakan pada tanggal 23 September 1994 yang dihadiri oleh Tokoh masyarakat, Kyai / Ulama, Budayawan dan lain sebagainya menyarankan sebagai berikut :
1. Banyak Peran Pemalang dalam perjuangan Bangsa sehingga Hari Jadi Pemalang diambil dari tokoh yang dapat menjadi teladan dan legendaris di Pemalang.
2. Pemalang telah lama tumbuh dan berkembang dengan ditandai peninggalan Megalitik sehingga Hari Jadi Kabupaten Pemalang hendaknya diambil dari tahun yang tua.
Namun karena keterbatasan berbagai informasi terutama yang tertulis, maka setidak-tidaknya diambilkan tahun yang lebih tua dari Kabupaten Tegal / Kodya Tegal dan Kabupaten Brebes karena keberadaan Kabupaten Tegal lebih muda dari Kabupaten
Pemalang yaitu tanggal 18 Mei 1601 Masehi, untuk Kota Tegal 12 April 1580 Masehi sedangkan Kabupaten Brebes 18 Januari 1678 Masehi. Atas dasar tersebut diatas tahun 1575 diusulkan menjadi dasar tahun keberadaan Kabupaten Pemalang.
Dari perhitungan Tim UGM Yogyakarta, bila diambil tahun 1575 maka bertepatan dengan tanggal 22 Januari 1575 Masehi Hari Kamis Kliwon 1 Syawal 1496 Je atau 982 H. Namun oleh Sdr. Nakadar Slamet Soeharso (ahli penanggalan dari Tegal) 22 Januari 1575 bertepatan dengan hari selasa pon bukan hari kamis kliwon, kalau harinya Kamis kliwon bertepatan dengan satu Syawal 1496 Je atau 1982 H.
Berdasarkan hal tersebut diatas, sesepuh Pemalang antara lain R.M. Nadi dari desa kecepit kecamatan Randudongkal memberi wawasan agar harinya diambil hari kamis kliwon, Tanggal 24 Januari 1575 Masehi. Tim Pemalang, tokoh Masyarakat, Kyai/Ulama dan budayawan setuju mengenai hal itu sedangkan Tim UGM Yogyakarta menyerahkan kepada masyarakat Pemalang sendiri yang menggunakannya.
Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1996 berhasil ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dati 11 Pemalang No. 9 Tahun 1996 tentang Hari Jadi Kabupaten Pemalang dengan dinyatakan sebagai berikut:
“HARI JADI KABUPATEN PEMALANG DITETAPKAN PADA TANGGAL 24 JANUARI 1575 MASEHI BERTEPATAN DENGAN HARI KAMIS KLIWON 1 SYAWAL 1496 JE ANNO JAWANE ATAU 982 HIJRIYAH”. Tahun 1575 diwujudkan dengan bentuk Surya Sengkolo “LUNGUDING SABDO WANGSITING GUSTI” yang mempunyai arti harfiah: Kearifan, ucapan / Sabdo, Ajaran, Pesan-pesan Tuhan, Dengan mempunyai nilai 5751. Sedangkan Tahun 1496 Je di wujudkan dengan Canda Sengkala “TAWAKAL AMBUKO WAHANANING MANUNGGAL” yang mempunyai arti harfiah: berserah diri, membuka, sarana / wadah alat untuk persatuan/ menjadi satu dengan mempunyai nilai 6941.
Adapun sebagai Sesanti Kabupaten Pemalang adalah “PANCASILA KALOKA PANDUNING NAGARI” dengan arti harfiah : Lima Dasar, Termashur/ terkenal, Pedoman/ Bimbingan, Negara/Daerah, Dengan mempunyai nilai 5751.
Untuk memberikan daya dorong (motifasi) bagi masyarakat Kabupaten Pemalang dalam melaksanakan pembangunan telah ditetapkan “MOTTO PEMBANGUNAN” dalam perda Kabupaten Dati 11 Pemalang Nomor 11 Tahun 1990 dinyatakan “Motto Pembangunan
Kabupaten Pemalang Adalah “IKHLAS”. Ikhlas mengandung arti bahwa seluruh warga Kabupaten Pemalang dengan tulus hati, dengan hati bersih tanpa pamrih dan selalu percaya kepada kebesaran dan kemurahan Allah Tuhan Yang Maha Kuasa serta berserah diri kepadanya (Lillahita’ala) dalam melaksanakan pembangunan. Kecuali mengandung pengertian tersebut, Ikhlas juga pengertian (akronimnya dari kata-kata: Indah, Komunikatif, Hijau, Lancar, Aman dan Sehat) yang masing-masing syarat dengan kandungan arti yang sangat positif bagi pembangunan di Kabupaten Pemalang.
Baik Perda Nomor 11 Tahun 1990 maupun Perda Noomor 9 Tahun 1995 keduanya telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Pemalang No. 6 tanggal 5 Maret 1991 Seri D No.5 dan No.9 tanggal 27 Desember 1996 Seri D No.9, sehingga dengan demikian telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan bersifat mengikat. Pungkas Mohamad Sidik. (Eko B Art)