Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian Mobil

Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian Mobil

Reporter: Rudi Hartono

Medan | Gerbang Indonesia – Tim Siluman Polrestabes Medan menembak dua orang spesialis pencurian mobil karena mencoba melarikan diri saat ditangkap. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus mengatakan, kedua orang ini terpaksa ditembak karena melakukan tindakan melarikan diri. Hal ini dikatakan saat konfrensi pers, Senin, 7/2/22.

Kedua pelaku diketahui bernama Mirza Prayogi alias Mirza (34) warga Binjai Utara dan Rizki Ardi (31) warg Marelan. Sementara korban bernama Maraduna Angkat (31) warga Sabussalam.

Baca juga:  Mahasiswa Diserang Orang Tak Dikenal Saat Akan Melaksanakan Sholat Tahajud

Kejadian bermula ketika korban ngekos kawasan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C, melaporkan bahwa mobil BK 1517 OI sudah tidak ada lagi di tempat parkiran garasi kosnya. Lalu korban melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan.

Tidak hanya satu laporan, ada laporan yang sama dengan lokasi yang berbeda masuk ke Polrestabes Medan. Tim Siluman langsung bergerak mengambil dan mencermati CCTV di dua lokasi yang berbeda.

Hasil penyelidikan, tim Siluman mendapatkan informasi lanjutan terkait pencurian mobil BK 1517 OI sedang berada di Jalan Serbajadi Jalan Binjai KM 6 depan SPBU. Mirza pun di ringkus. Lalu diinterogasi dan mengakui mencuri mobil korban Ilham Maraduna Angkat.

Baca juga:  Diduga Joki Prakerja, Dua Oknum Wanita Ini Minta Warga Gunung Baringin Bawa KTP dan KK

Lalu tim mengadakan pengembangan dari hasil interogasi, Mirza menyebut Kiki Ardi Alias Kiki. Kiki diketahui berada di kos-kosan jalan Yos Sudarso tepat di belakang Grafindo. Tim Siluman langsung bergerak membekuk Kiki. Tak lama kemudian dilakukan penyergapan dan berhasil meringkus Kiki.

Lalu diadakan pengembangan lagi hingga muncul nama pelaku lain yaitu sebagai penadah barang hasil curian yaitu lelaki berinisial D. D menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu mobil korban, HP Android dan rekaman CCTV.

Baca juga:  PN Pemalang Jatuhkan Vonis Satu Tahun Subsider 5000 Rupiah Kepada RAHUDI Bin Muhadi

“Dalam modus operandinya, pelaku merusak pintu pagar dan masuk kedalam garasi mobil. Lalu merusak pintu mobil dengan besi tipis”, ujar Kompol Firdaus.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi di 10 TKP, dalam aksinya pelaku mengincar kenderaan roda empat dengan menggunakan kunci T untuk membobol kunci mobil. Pelaku diancam dengan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara”, pungkasnya. (RHO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *