Warga Desa Wanaherang Keluhkan Listrik Unit Layanan Citeureup Memasang Ultilitas Tidak Sesuai Dengan Tata Ruang

Warga Desa Wanaherang Keluhkan Listrik Unit Layanan Citeureup Memasang Ultilitas Tidak Sesuai Dengan Tata Ruang

Reporter: Parianto

Bogor | Gerbang Indonesia – Sudah merupakan hak anda untuk tetap menikmati kebutuhan akan jaringan listrik di permukiman yang dibangun sesuai rencana tata ruang dan di lokasi yang aman dari kegiatan serta dengan kawasan permukiman tentunya secara mekanis atau elektromagnetik yang tidak memberikan pengaruh membahayakan tentunnya sesuai setandar PLN.

Kendati, warga Desa Wanaherang Kp.Parungdengdek RT 01 RW 11 Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Minggu (30/1/2022).

Berawal dari salah seorang Warga Kp. Parungdengdek hendak membangun sebuah Rumah miliknya, mendapat himbauan dari petugas PLN unit layanan Citeureup Jalan Raya Cagak Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor pada tanggal 12/1/2022.

Baca juga:  Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Tumbang di Kabupaten Manggarai

Seorang Warga tersebut kaget setelah mendapat penyampaian dari buruh bangunan (Tukang bangunan) miliknya saat itu pemilik rumah tersebut tidak ada di rumah dan masih bekerja.

Saat di Investigasi beberapa media pemilik rumah mengatakan. Saya kaget dan bercampur kesal. Saat mendengar himbauan dari petugas PLN, menurut saya ini tanah milik saya dan saya tinggal sudah puluhan tahun, sudah hak saya untuk mengunakan tanah untuk pembangun rumah pribadi saya, anehnya saya kok malah diberikan himbauan sama petugas PLN dan PT Multy One Plus dan pemasangan ini jauh lebih dulu dengan tanah saya dan PT tersebut bekas beli sama keturunan keluarga saya,” bebernya.

Baca juga:  Hujan Deras Mengakibatkan Bangunan Rumah Roboh dan Tanah Longsor

Selanjutnya, jelas saya merasa keberatan dan sangat di rugikan. Hendaknya PT Multy One Plus Dan PT PLN saat melakukan awal pemasangan kabal listrik dan tiangnya harus mediasi (pemberitahuan ) terlebih dahulu namun itu tidak pernah dilakukan.

Terbukti saat beberapa media menanyakan kepada RT dan RW, serta Kaduspun tidak pernah tau saat akan melaksanakan pemasangan, tekait hal ini PT Multy One Plus dan PT PLN mengabaikan izin lingkungan.

Selanjutnya, saya akan menindaklanjuti masalah ini dikarnakan bangunan saat ini tersendat dan pihak PT Multy One Plus dan PT PLN harus bertanggungjawab serta memindahkan kabal tersebut, dan kabel yang di pasang 3 sejajar harus nya tidak dilakukan sebelum peberitahuan terlebih dahulu,” bebernya.

Baca juga:  Jerat Hukum Bagi Sopir Ugal-ugalan Berujung Maut

Saat kami tersabung kepada pihak perusahan Rizal selaku HRD. Saya akan mengatasi masalah ini dan akan melaporkan keberatan pemilik rumah kepada PT PLN dan saat kami mau minta di hubungkan ke pihak PLN namun beliau menahan dan biarin saya akan menjembati dan saya yang mengurus “.

Saat ini pemilik rumah menunggu PT PLN Unit Pelayanan Citeureup menyelesaikan permasalahan ini secepatnya dikarenakan bangunan saya mau saya lanjutkan, saat berita ini di naikan mereka masih menunggu. (Parianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *