Kepala Desa Pulau Katela Diberhentikan dari Jabatannya

Kepala Desa Pulau Katela Diberhentikan dari Jabatannya

Reporter: La Roni

MUBAR | Gerbang Indonesia – Kepala Desa Pulau Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Diberhentikan sementara oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), karena tersandung kasus penggunaan Ijasa palsu.

Pj. Bupati Mubar, Bahri mengatakan Kepala desa pulau katela telah menjelaskan kasus yang menimpa dirinya sehingga Pemda memberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca juga:  Monitoring Kejaksaan Negeri Jember Mengenai Pengawasan dan Pembinaan Kepala Desa

” Terdakwa tadi saya sudah panggil, hadir juga kepala inspektorat dan kepala BPMD. Ia menjelaskan putusan pengadilan negeri sudah, kemudian banding di pengadilan tinggi dan putusannya dia kalah sekarang dia ngajuin lagi kasasi karena menurutnya putusan itu belum inkrah” kata Bahri saat ditemui di kantor Bupati pada Rabu 6 Juli 2022.

Baca juga:  Pembagian Beras untuk Rakyat di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang

Bahri menambahkan, Dia (Kades Pulau Katela) sudah terdakwa, sesuai UU no 6 tahun 2014 tentang desa dan PP no 43 turunan dari UU 2014 dan Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa maka untuk sementara diberhentikan dari jabatannya.

” Saya sudah perintahkan Kabag Hukum untuk membuat SK-nya. jika dia menang di kasasi maka kita akan kembalikan hak dan martabatnya”, tambahnya.

Baca juga:  Program Kegiatan Desa Bodeh, Inovasi Kreatif Berbasis Pemberdayaan Lingkungan Hidup

Setelah itu lanjut Direktur perencanaan keuangan Daerah Kemendagri ini Camat Tikep akan mengajukan PLT, sambil menunggu putusan sidang.

” Jika Dia kalah kita akan melakukan pemilihan ulang, menang kita pulihkan kembali hak dan martabat. Prinsipnya kita harus patuhi peraturan Perundangan”, tutupnya. (rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *